• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Angka Perceraian Di Batanghari Tinggi.

Angka Perceraian Di Batanghari Tinggi.

21 Oktober 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Tingginya angka perceraian Di Kabupaten Batanghari disebabkan faktor ketidak harmonisan rumah tangga. Tercatat sepanjang dua tahun terakhir ini, perceraian dominasi oleh gugatan cerai istri kepada suami.

Dari data yang diperoleh dari Pengadilan Agama Muara Bulian, Perkara perceraian di Kabupaten Batangahri relatif tinggi. Pada tahun 2017 terdapat 580 perkara yang didaftarkan dan perkara perceraian yang diputuskan(Inchra) sebanyak 572 perkara. Sementara pada tahun 2018 ini, perkara masuk 339 dan diputus majelis hakim Pengadilan Agama Kelas IB Muarabulian sebanyak 300 perkara.

Berita Lainnya

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Ada banyak faktor penyebab perceraian di Bumi Serentak Bak Regam, Batanghari. Apalagi alasan perselisihan dan pertengkaran  terus menerus menjadi faktor terbesar perceraian terjadi. Ada 179 perkara permohoanan perceraian dengan alasan pertengkaran. Alasannya lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak berjumlah 78 perkara. Dan 25 perceraian perkara karena masalah ekonomi.

“Ketiga faktor itu mendominasi perkara cerai di Pengadilan Agama Kelas IB Muarabulian. Disamping ada juga alasan poligami, KDRT, Perselingkuhan, mabuk, madat, judi, dan murtad. Hanya saja angkanya tidak terlalu besar,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Muarabulian, Elvin Nailan  Melalui Humas Pengadilan agama Taufik Rahayu Syam, Minggu (21/10).

Menurut Evin, Kebanyakan gugatan berasal dari wanita. pengajuan gugatan cerai dari pihak wanita biasanya disebabkan tidak adanya tanggung jawab dari suaminya. “Sang suami biasanya tidak memberikan nafkah sehingga percekcokan dan perselisihan terus terjadi di rumah tangga.”sebutnya

Dari jumlah perkara yang ada, terdapat belasan perkara perceraian dikalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pada tahun 2017 sebanyak 4 suami mengajukan cerai talak, sementara 13 istri mengajukan cerai gugat. Sedangkan  hingga Agustus 2018, terdapat 2 cerai talak yang diajukan suami berstatus PNS dan 4 cerai gugat. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

IGJ: Pembatasan Impor Jangan Hanya Jangka Pendek

Next Post

Dinkes Sarolangun Tangani 18 Kasus Gizi Buruk

Related Posts

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

Komisi I DPRD Pelajari Cara Negara Hadir dalam Keterbukaan Informasi

23 Januari 2026
Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

Tantangan Disinformasi di Daerah Serius, Jambi Perlu Model Penanganan seperti DKI dan Jabar

22 Januari 2026
Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

Pengawasan Penyiaran Tak Bisa Lagi Sekadar Reaktif

21 Januari 2026
Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Konsultasi Ke Kemendagri Mnta Selesaikan Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

15 Januari 2026
Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

Wakil Ketua DPRD Dorong Gubernur Jambi Buka Lelang Direktur RSUD Raden Mattaher

13 Januari 2026
Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

Omongan Edi Purwanto Anggota DPR Fraksi PDIP soal Jalan Batubara: Menyesatkan dan Bebani Masyarakat!

8 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In