• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Satu Sipir Dan Tiga Napi Ditangkap Kasus Sabu-Sabu

Satu Sipir Dan Tiga Napi Ditangkap Kasus Sabu-Sabu

25 April 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas),  yaitu seorang sipir dan tiga narapidana Lapas Klas IIB Kuala Tungkal dan dua orang kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke depan lapas.

Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto didampingi Kabid Pemerantasan, Agus Setiawan, di Jambi Kamis mengatakan, kasus itu terungkap setelah tim BNN menerima informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang datang dari Pekanbaru, Riau menuju Jambi atas pesanan narapidana di Lapas Kualatungkal.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Pada Selasa (23/4), tim kemudian mengembangkan kasusnya dan melakukan pengintaian, sekitar 10:15 WIB, datang dua orang kurir narkoba dari Pekanbaru yang membawa barang pesanan napi Lapas Kualatungkal melalui jalur darat atau jalan lintas timur Sumatera.

Anggota BNN sudah mengawasi gerak-gerik kurir sabu-sabu tersebut sejak dari jalan lintas Sumatera kemudian dibawa ke Lapas Kualatungkal untuk diserahkan.

Heru mengatakan, sabu-sabu itu dipesan oleh para napi dari seorang bandar besar di Pekanbaru berinsial P yang masih diselidiki keberadaannya.

Kedua kurir berinisial AG (25) dan AR (28), warga Jambi itu ditangkap saat mengendarai kendaraan roda dua merk Honda GL Pro dengan nomor polisi BH 1303 DY. Saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus sedang dan plastik klip bening atau seberat satu ons.

Selanjutnya, petugas menginterogasi kedua pelaku, dan mereka mengaku barang haram itu dibawa dari Pekanbaru untuk diantarkan ke AW (39) yang merupakan napi Lapas Kuala Tungkal.

Heru menjelaskan, berbekal informasi tersebut lantas petugas melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB di depan lapas, Jalan Teluk Nilau Bram Hitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat petugas berhasil menangkap R (32), yang merupakan sipir Lapas Kuala Tungkal.

“R ini diperintahkan napi AW untuk menjemput barang tersebut dari tangan AG dan AR untuk dibawa ke dalam lapas,” katanya.

Setelah berhasil menangkap R, petugas kembali melakukan interogasi dan didapati informasi barang haram itu merupakan milik AW, napi kamar blok 62, A (42) dan M (26) yang juga napi penghuni blok C. Hasil koordinasi dengan kepala Lapas kemudian dilakukan penyerahan terhadap tiga orang nap tersebut kepada BNNP Jambi.

Selanjutnya, semua tersangka digelandang ke Kantor BNNP Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kesepakatan Adat Koto Padang, Dinilai Kangkangi Aturan dan Hak Asasi

Next Post

Ketua Komda Lansia Provinsi Jambi Hadiri HLUN Ke XXIII di Tebo

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In