• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Gagalkan Sabu Masuk ke Lapas Tungkal

BNN Gagalkan Sabu Masuk ke Lapas Tungkal

11 Juli 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Penangkapan Sutrisno yang diduga kurir narkoba oleh BNN di sebuah loket jasa pengiriman barang J&T Expres di Kota Kualatungkal Selasa (8/6)  kemarin, perlu ditelisik lebih jauh.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan pIhak BNN, barang haram narkotika jenis sabu seberat 105,03 gram tersebut akan dibawa ke Lapas Kelas II B di Kecamatan Bramitam Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut milik orang dalam Lapas.

Berita Lainnya

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Kabid pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, tersangka merupakan warga Kualatungkal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika diperintahkan inisial SB (buron) untuk mengambil barang.

Modus tersangka terbilang cerdik, sabu diselipkan di dalam kardus warna coklat berisi makanan ringan kerupuk sebanyak tiga buah.

”Itu sengaja, biar tidak ketahuan oleh petugas, namun tim sudah mengintai dari Kota Jambi menuju Tungkal, sehingga bisa diamankan sebelum masuk ke dalam Lapas,” kata AKBP Agus.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 105,30 Gram, BNN Jambi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone Android, satu unit handphone Samsung lipat warna hitam, dan tiga buah kerupuk.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 junto pasal 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tukasAKBP Agus.

Diwartakan kemarin, BNN mencokok pelaku  di depan loket J&T Expres tepatnya di simpang jalan Kalimantan Kualatungkal sekitar pukul 10.00 WIB. Proses penangkapan sempat terdengar dentuman senjata api.

Dari keterangan warga sekitar, memang ada penangkapan di depan loket jasa pengiriman barang. “Yang ditangkap seorang lelaki dan kemudian di bawa ke dalam mobil dan langsung di bawa pergi,” ungkap warga sekitar TKP.

Informasinya, pelaku saat itu sedang mengambil paket atau barang di loket ekspedisi jasa pengiriman barang ’J&T Express berisi paket sabu. “Iya, katanya yang ditatangkap itu pada saat mau ambil paket,” kata warga. (bjg/sj)

ShareTweetSend
Previous Post

KLHK Intensifkan Patroli Pengendalian Karhutla

Next Post

Hadiri Sertijab Camat Nipah Panjang, Wabup Ingatkan Pentingnya Komunikasi

Related Posts

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In