Aksi Post.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari mewarning kepada seluruh kepala desa, dalam wilayah Kabupaten Batanghari, dalam hal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seperti KASI,KAUR Dan KADUS harus sesuai mekanisme ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Untuk pengangkatan perangkat desa yang dimaksud, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat mendaftar.
Hal itu didasari dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Batanghari, Arif Budiman melalui Sekretarisnya Raden Tarmizi kepada Aksi Post menjelaskan, pengangkatan perangkat desa harus selektif dan didasari dengan kriteria sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Permendagri No.83 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati(Perbup) No.10 Tahun 2017 tentang syarat dan mekanisme pengangkatan perangkat desa.
” Saat penjaringan dan penyaringan diantara syarat wajib itu, pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya jelas diatas 42 Tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat desa. Ter kecuali dikukuhkan dalam artian yang bersangkutan diangkat saat sebelum aturan tersebut diundangkan.”Ungkap Tarmizi Selasa(11/2 2020)
Lebih lanjut dijelaskannya, bagi perangkat desa yang telah genap usia 60 tahun maka kepala desa wajib memberhentikannya dengan hormat dari jabatannya,sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat 2 undang undang Nomor 14 Tahun 2014.
“Secara konsekuensi hukum, bagi Kepala Desa yang mengangkat perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam aturan tersebut,artinya pengangkatannya batal demi hukum. Segala sesuatu yang menimbulkan kerugian negara akibat kebijakannya maka kepala desa harus bertanggung jawab,”Tegas Raden.
Sementara untuk batasan usia pihak Dinas PMD saat ini tengah menginventarisir data seluruh perangkat desa dalam wilayah kabupaten Batanghari.
“Dalam pasal 53 ayat 2 UU No.6 Tahun 2014 itu jelas, perangkat desa diberhentikan usia telah genap 60 Tahun.”Sebutnya
Diketahui dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 10 tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dijelaskan, dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan.
Syarat khusus yang diatur dalam Perbup tersebut diantaranya, pendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak sebagai pengurus partai politik, usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, terdaftar sebagai penduduk di desa sebelum pendaftaran,tidak rangkap jabatan baik itu karyawan perusahaan,pegawai honorer,petugas pendamping kementerian,KPMD, Direksi BUMDES, dan pengurus harian lembaga adat.(Sup)