• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pungutan Pajak Belum Disetor ke Kas Daerah

Perhotelan, Restoran dan Parkir di Kota Jambi Nunggak Pajak

14 September 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat ada puluhan pelaku usaha di Kota Jambi menunggak bayar pajak.

” Ada sekitar 96 hingga 100 pelaku usaha di Kota Jambi yang menunggak pajak, mereka objek pajak bermasalah,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, Senin (14/9).

Berita Lainnya

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pelaku usaha yang menunggak membayar pajak tersebut merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran dan parkir. Pelaku usaha yang menunggak membayar pajak tersebut diberi batas waktu hingga Desember 2020 untuk melunasi tunggakannya.

BPPRD Kota Jambi tidak lagi memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang tidak membayar tunggakannya pajaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Tunggakan pajak tidak boleh dibayar pada tahun berikutnya, pelaku usaha yang menunggak membayar pajak akan diberikan sanksi, sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha,” kata Subhi.

Sementara itu, sebelumnya ada 12 pelaku usaha di Kota Jambi yang menunggak membayar pajak. Namun dari 12 pelaku usaha tersebut ada yang sudah melunasi tunggakannya dan ada yang baru mencicil tunggakan pajaknya.

Nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai Rp3 miliar lebih. BPPRD Berharap pada September 2020 ini tunggakan pajak dari pelaku usaha tersebut dapat di lunasi.

Selain itu, pasca pertemuan dengan KPK RI, sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi meminta diberikan pengampunan pajak. Namun pihak BPPRD Kota Jambi enggan memberikan pengampunan pajak tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Megaproyek Bendungan Merangin Masuk Fase Lelang

Next Post

Lacak Orang yang Pernah Kontak dengan Fasha

Related Posts

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In