• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pungutan Pajak Belum Disetor ke Kas Daerah

Perhotelan, Restoran dan Parkir di Kota Jambi Nunggak Pajak

14 September 2020
in EKONOMI, HEADLINE

JAMBI, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat ada puluhan pelaku usaha di Kota Jambi menunggak bayar pajak.

” Ada sekitar 96 hingga 100 pelaku usaha di Kota Jambi yang menunggak pajak, mereka objek pajak bermasalah,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi, Senin (14/9).

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Pelaku usaha yang menunggak membayar pajak tersebut merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran dan parkir. Pelaku usaha yang menunggak membayar pajak tersebut diberi batas waktu hingga Desember 2020 untuk melunasi tunggakannya.

BPPRD Kota Jambi tidak lagi memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang tidak membayar tunggakannya pajaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Tunggakan pajak tidak boleh dibayar pada tahun berikutnya, pelaku usaha yang menunggak membayar pajak akan diberikan sanksi, sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin usaha,” kata Subhi.

Sementara itu, sebelumnya ada 12 pelaku usaha di Kota Jambi yang menunggak membayar pajak. Namun dari 12 pelaku usaha tersebut ada yang sudah melunasi tunggakannya dan ada yang baru mencicil tunggakan pajaknya.

Nilai tunggakan pajak dari 12 pelaku usaha tersebut mencapai Rp3 miliar lebih. BPPRD Berharap pada September 2020 ini tunggakan pajak dari pelaku usaha tersebut dapat di lunasi.

Selain itu, pasca pertemuan dengan KPK RI, sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi meminta diberikan pengampunan pajak. Namun pihak BPPRD Kota Jambi enggan memberikan pengampunan pajak tersebut. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Megaproyek Bendungan Merangin Masuk Fase Lelang

Next Post

Lacak Orang yang Pernah Kontak dengan Fasha

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In