• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Sulitnya Menangkap Ibnu Ziady

14 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady.

Hal ini membuat jaksa belum bisa mengeksekusi Ibnu Ziady meski kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setela Mahkamah Agung memutuskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini bersalah dalam kasus ini 7 Juli lalu.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha melacak keberadaan Ibnu Ziady. Pihak kejaksaan masih belum mengetahui keberadaan terpidana. “Masih belum diketahui keberadaannya, dan masih kita pantau pergerakannya,” kata Lexy, Senin (14/9).

Informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, kata Lexy, Ibnu Ziady sudah tidak lagi ngantor selaku Kepala Dinas PUPR Sarolangun sejak 17 Agustus lalu. “Dia sudah tidak masuk kerja, terakhir terpidana berada di kawasan Kota Jambi,” kata Lexy.

Di samping itu, beredar informasi kalau pihak Kejaksaan dilaporkan ke polisi oleh lantaran diduga ada pelanggaran pada saat proses eksekusi Ibnu Ziady yang sempat mereka (Kejaksaan) lakukan beberapa waktu lalu.

Terakait hal itu, Lexy mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing soal laporan itu, karena pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung.  “Kita hanya jalankan amar putusan saja, mau dilaporkan silakan saja. Kita kerja sesuai dengan Protap yang ada,” kata Lexy menambahkan.

Sebelumnya, Hakim Agung menyatakan Ibnu Ziady bersalah dalam kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Putusan di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dibacakan tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini. Ibnu divonis penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Hukuman ini naik empat kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga 20 Wartawan Miliki Kontak Erat dengan Wali Kota Jambi

Next Post

Gubernur kukuhkan Bunda PAUD Provinsi Jambi

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

Tasyakuran Aqiqah Cucu Kembar Usman Ermulan Dihadiri Para Tokoh, Hazrin Nurdin hingga Ketua DPRD

17 Mei 2026
4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

4 Pendekar Silat UM Jambi Tempur di The 1st Muhammadiyah Games 2026, Rektor Janjikan Bonus

12 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Viral Al Haris Minta Rp400 Juta, Elas Anra Dermawan Sebut Sudah Damai Secara Kekeluargaan dan Tidak Ada Kaitan

10 Mei 2026
Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

Sesama Tersangka Sejak Desember, Varial Dibui Polda Jambi, Amrizal Ditangani Polda Sumbar Masih Duduk Empuk, Tokoh Kerinci: Jangan Pilih Kasih

9 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In