• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejaksaan Belum Eksekusi Kadis PU Sarolangun

Ibnu Ziady. Foto: Net

Sulitnya Menangkap Ibnu Ziady

14 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menemukan keberadaan terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi di Sungai Tanduk Kabupaten Kerinci, Ibnu Ziady.

Hal ini membuat jaksa belum bisa mengeksekusi Ibnu Ziady meski kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap setela Mahkamah Agung memutuskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun ini bersalah dalam kasus ini 7 Juli lalu.

Berita Lainnya

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, pihaknya saat ini masih berusaha melacak keberadaan Ibnu Ziady. Pihak kejaksaan masih belum mengetahui keberadaan terpidana. “Masih belum diketahui keberadaannya, dan masih kita pantau pergerakannya,” kata Lexy, Senin (14/9).

Informasi yang diperoleh pihak Kejaksaan, kata Lexy, Ibnu Ziady sudah tidak lagi ngantor selaku Kepala Dinas PUPR Sarolangun sejak 17 Agustus lalu. “Dia sudah tidak masuk kerja, terakhir terpidana berada di kawasan Kota Jambi,” kata Lexy.

Di samping itu, beredar informasi kalau pihak Kejaksaan dilaporkan ke polisi oleh lantaran diduga ada pelanggaran pada saat proses eksekusi Ibnu Ziady yang sempat mereka (Kejaksaan) lakukan beberapa waktu lalu.

Terakait hal itu, Lexy mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing soal laporan itu, karena pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung.  “Kita hanya jalankan amar putusan saja, mau dilaporkan silakan saja. Kita kerja sesuai dengan Protap yang ada,” kata Lexy menambahkan.

Sebelumnya, Hakim Agung menyatakan Ibnu Ziady bersalah dalam kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Kerinci. Putusan di Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dibacakan tanggal 7 Juli 2020 oleh Hakim Agung Agus Yunianto dan Leopold Luhut Hutagalung nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 majelis hakim menyatakan Ibnu Ziady yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bersalah dalam perkara ini. Ibnu divonis penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta. Hukuman ini naik empat kali lipat dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi yang memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga 20 Wartawan Miliki Kontak Erat dengan Wali Kota Jambi

Next Post

Gubernur kukuhkan Bunda PAUD Provinsi Jambi

Related Posts

Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In