• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

Pelaku atas nama Rangga saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Foto: Ardi

Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

15 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria di Tebo pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi instagram, Senin (14/9).

Pelaku adalah Rangga (39) warga Pasar Sungai Bengkal, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Pejabat sementara Kapolres Tebo, AKBP Tri Saksono melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sagala membenarkan penangkapan itu. Kata Sagala, penangkapan terhadap Rangga bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Menurut informasi dari masyarakat di Pasar Sungai Bengkal sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu dan Inex (ekstasi),” kata Sagala, Selasa (15/9).

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Benar saja, polisi kemudian menangkap Rangga. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti Narkoba. Diantaranya, sembilan butir ekstasi warna pink merk Instagram.

Dati tangan tersangka polisi juga mengamankan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu. Paket pertama berukuran sedang ditemukan sabu seberat 2,84 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 0,84 gram. Berikut polisi juga mengamankan alat hisap serta  handphone dan sepeda motor tersangka.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Hukum Berat Penyerang Syekh Ali Jaber

Next Post

Luhut Bidik Stimulus Ekonomi China

Related Posts

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In