• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

Pelaku atas nama Rangga saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Foto: Ardi

Rangga Ditangkap Bersama Ekstasi Instagram

15 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Satuan Narkoba Polres Tebo menangkap seorang pria di Tebo pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi instagram, Senin (14/9).

Pelaku adalah Rangga (39) warga Pasar Sungai Bengkal, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Pejabat sementara Kapolres Tebo, AKBP Tri Saksono melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sagala membenarkan penangkapan itu. Kata Sagala, penangkapan terhadap Rangga bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Menurut informasi dari masyarakat di Pasar Sungai Bengkal sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu dan Inex (ekstasi),” kata Sagala, Selasa (15/9).

Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Benar saja, polisi kemudian menangkap Rangga. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti Narkoba. Diantaranya, sembilan butir ekstasi warna pink merk Instagram.

Dati tangan tersangka polisi juga mengamankan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu. Paket pertama berukuran sedang ditemukan sabu seberat 2,84 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 0,84 gram. Berikut polisi juga mengamankan alat hisap serta  handphone dan sepeda motor tersangka.

“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Ardi)

ShareTweetSend
Previous Post

Hukum Berat Penyerang Syekh Ali Jaber

Next Post

Luhut Bidik Stimulus Ekonomi China

Related Posts

Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In