• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi berhasiil menangkap pelaku pembegalan di Bengkulu. Foto: Istimewa

Polisi berhasiil menangkap pelaku pembegalan di Bengkulu. Foto: Istimewa

Komplotan Begal Bermodus Satgas

14 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

BENGKULU, AP – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua orang pelaku pembegalan berinisial FA dan FB dengan modus menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.

Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan dalam ekspose perkara, mengatakan empat pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Berita Lainnya

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Pelaku membegal korbannya dengan modus berpura-pura sedang menjalani operasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan menyasar korban remaja yang tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kemudian, pelaku memberhentikan korban dan berpura-pura menanyakan kartu identitas dan menanyakan alasan mengapa korban tak menggunakan masker.

Setelah korban teperdaya, pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan dan barang berharga lainnya seperti telepon genggam. “Jadi pelaku ini mengaku menjadi anggota Satgas COVID-19 dan mengaku menjadi polisi, modusnya mereka melakukan razia masker dan membegal korbannya,” ujar Teddy, Rabu (14/10).

Ia menjelaskan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

Teddy menambahkan, kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melancarkan aksinya, tersangka FA dan FB melarikan diri ke Jakarta, dan ditangkap pada Sabtu (3/10) lalu, di Jalan Jelambar Utama, Jakarta Barat. “Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari penangkapan dua orang penadah di Kabupaten Seluma dan di tangan mereka disita sejumlah barang bukti,” katanya lagi.

Selain menangkap dua orang tersangka pembegalan dan dua orang penadah, polisi juga menyita satu unit mobil minibus yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Kemudian barang bukti lainnya, yakni satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kompolnas Siap Tampung Keluhan KAMI

Next Post

Ini Dia Rencana Tuan Rumah PON 2024

Related Posts

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

Tokoh Pers Jambi Mursyid Sonsang Kembali Tampil di Panggung Nasional, ‘Basuh’ Ketua Dewan Pers

25 November 2025
Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In