• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka ditahan di Lapas Tebo setelah dijadikan tersangka. Foto: Kejari Tebo

Tersangka ditahan di Lapas Tebo setelah dijadikan tersangka. Foto: Kejari Tebo

Mantan Staf Ahli DPR Dikurung karena Korupsi LPJU Tebo

19 Oktober 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

TEBO, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menahan satu lagi orang yang diduga bertanggungjawab dalam korupsi mark up anggaran pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang berasal dari dana APBDes di Kabupaten Tebo tahun 2017 yakni Saefudin Zuhri, Senin (19/10).

Saefudin merupakan tersangka atas pengembangan perkara ini dimana sebelumnya, dua orang sudah diadili. Suyadi dan Cahyono Heri Prasetyo. Suyadi sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum di tahap kasasi sementara perkara Cahyono sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (19/10) mengatakan, tersangka Saefufin dalam kasus ini berperan sebagai orang yang membawa program LPJU di Kabupaten Tebo.

“Pukul 09.00 WIB dilakukan permintaan keterangan kemudian dilakukan ekspose terhadap hasil penyelidikan dengan hasil ekspose ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka Saefudin Zuhri,” kata Wawan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi.

Tersangka juga dikenakan pasal alternatif dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasil audit BPKP Provinsi Jambi Nomor : SR-70/PW05/5/2019  pada 26 April 2019 telah terjadi Mark Up pengadaan LPJU menggunakan APBDes kerugian Negara Rp. 1.689.702.582,81.

“Difakta persidangan juga Sarifuddin Zuhr mengaku terima keuntungan Rp200 juta sebagai makelar yang membawa program LPJU ke Tebo. Posisi Sarifuddin Zuhri dilihat dari riwayat pekerjaan pernah sebagai Tenaga Ahli Kemendes dan Staf Ahli Komisi X DPR-RI, saat ini tidak lagi dan hanya sebagai wiraswasta konsultan manajemen,” kata Wawan.

Untuk proses lebih lanjut tersangka saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Muara Tebo. “Sebelum dibawa ke Lapas tersangka dibawa ke RSUD Sultan Thaha Saifudin Kabupaten Tebo untuk dilakukan rapid test,” kata Wawan. (Ardi/Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sri Mulyani: Distribusi Vaksin Tidak Mudah

Next Post

Ayo Kenali Norovirus

Related Posts

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

Gubernur Al Haris Lantik Doktor Ilham Sebagai Karo Hukum Pemprov Jambi?

24 November 2025
Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

Kisah Perjuangan Nomor Ijazah Ganda Korban Anggota DPRD Jambi, Endres Chan Resmi Dilantik Jadi Letda TNI

24 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In