• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Istimewa

Wahai Kepala Daerah, Abaikan Prokes Siap-siap Kena Copot

18 November 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi tersebut dikeluarkan Tito merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.

Berita Lainnya

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Tito mengaku akan meneken instruksi tersebut pada hari ini. Setelah itu, kata Tito, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah. Mantan kapolri itu menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.

“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.

Sumber: CNN

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Usulkan ASN, TNI dan Polri Mundur 2 Tahun Sebelum Pemilu

Next Post

Satgas Covid Jambi Lambat Update Data

Related Posts

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In