• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 25, 2021
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Suasana pemeriksaan berkas perkara dan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Kerinci

Suasana pemeriksaan berkas perkara dan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Kerinci

Kejaksaan ‘Kurung’ Kades Koto Duo Baru Kerinci

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kerinci ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019 yang telah merugikan negara senilai Rp758 juta, Rabu (6/1).

Kepala Seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany menyebutkan penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan penahanan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.

Berita Lainnya

Pemerintah Beri Keringanan Listrik hingga Maret

Bank Dunia Beri Utang Rp7 Triliun, Sri Mulyani: Mengurangi Dampak Bencana

Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada yang Pelit, Tunggu Saja Bencana Selanjutnya

Tersangka diancam tindak pidana korupsi primair dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga terancam subsider. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta. hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.

Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.

Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.

Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut  berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.

Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

54 Zona Merah Awal Januari, Salah Satunya Kota Sungai Penuh

Next Post

Fachrori Ajak Masyarakat Pererat Persatuan dan Kesatuan

Related Posts

Petugas Catatan Meteran Dipastikan PLN Turun Langsung ke Rumah

Pemerintah Beri Keringanan Listrik hingga Maret

24 Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istimewa

Bank Dunia Beri Utang Rp7 Triliun, Sri Mulyani: Mengurangi Dampak Bencana

24 Januari 2021
Tiga Komoditas Agak Tersendat, Mentan: Karena Masih Impor

Syahrul Yasin Limpo: Kalau Ada yang Pelit, Tunggu Saja Bencana Selanjutnya

24 Januari 2021
Saya, Luhut Binsar Pandjaitan, Tidak Punya Akun Twitter

Luhut Binsar Berpeluang Aklamasi jadi Ketua PASI

24 Januari 2021
Petani sedang memetik biji kopi di Lahat

Sumsel Bangun Pabrik Pengolahan Kopi demi Tingkatkan PAD

24 Januari 2021
Pariaman Bakal jadi Kota Festival

Pariaman Bakal jadi Kota Festival

24 Januari 2021
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2020 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In