• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Suasana pemeriksaan berkas perkara dan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Kerinci

Suasana pemeriksaan berkas perkara dan tersangka dalam kasus korupsi dana desa yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Kerinci

Kejaksaan ‘Kurung’ Kades Koto Duo Baru Kerinci

6 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Kerinci ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2018-2019 yang telah merugikan negara senilai Rp758 juta, Rabu (6/1).

Kepala Seksi Peneragan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarany menyebutkan penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan penahanan dan pelimpahan barang bukti dan tersangka pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.

Berita Lainnya

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Tersangka diancam tindak pidana korupsi primair dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga terancam subsider. Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2018 dan 2019 pada Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kasus ini berawal dari pada tahun anggaran 2018, Desa Koto Dua Baru mendapatkan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp637,447 juta,. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta. hasil pajak Rp5,928 juta dan pendapatan desa yang sah Rp31 juta sehingga total Rp965,476 juta.

Pada tahun anggaran 2019, cair kembali DD sebesar Rp704,251 juta. ADD sebesar Rp225,789 juta, bantuan provinsi Rp60 juta, dan hasil pajak Rp5,442 juta, sehingga berjumlah Rp995,132 juta.

Anggaran APBDes Tahun 2018 dipergunakan untuk pembangunan fisik yang terdiri dari pembangunan saluran irigasi sesuai RAB sebesar Rp225,185 juta serta pembangunan gedung seni dan pendidikan sesuai RAB sebesar Rp314,841 juta.

Namun dalam pelaksanaan pembangunan saluran irigasi tidak dilaksanakan oleh tersangka dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung seni dan pendidikan sebesar Rp67.362.700,. selain itu silpa TA. 2018 sejumlah Rp1,5 juta. tidak dilaporkan pada APBDes Tahun 2019.

Pada APBDes Tahun 2019, telah dilakukan penarikan oleh tersangka, namun terhadap penggunaan anggaran 2019 tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban oleh tersangka, sehingga akibat perbuatan tersebut  berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan fisik, telah merugikan keuangan negara atau daerah pada tahun anggaran 2018 sejumlah Rp294.048.400.

Pada tahun anggaran 2019, sejumlah Rp464.684.500, sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka senilai Rp758.732.900, sesuai dengan laporan hasil audit PKKN Inspektorat Provinsi Jambi Nomor : Lap-700/515/ITPROV-3/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

54 Zona Merah Awal Januari, Salah Satunya Kota Sungai Penuh

Next Post

Fachrori Ajak Masyarakat Pererat Persatuan dan Kesatuan

Related Posts

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In