• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Masuk Pusaran Korupsi Juliari, Anggota DPR Dapil Jambi Kena Rotasi

Ihsan Yunus. Foto: Net

Diduga Korupsi Bansos, KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru untuk Ihsan Yunus

21 Januari 2021
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab pertanyaan soal keterlibatan dan peran dua anggota DPR RI asal PDIP yaitu Herman Herry dan Ihsan Yunus yang diduga terdapat perusahaan yang mendapatkan proyek bansos terafiliasi dengan keduanya. Ihsan merupakan Anggota DPR RI Dapil Jambi.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Karyoto mengatakan, tadinya KPK ingin memadukan pasal suap dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap kasus yang menjerat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP.

Namun karena keterbatasan waktu, KPK akan terlebih dahulu fokus terhadap pasal suap.

“Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu nggak cukup waktu. Karena awal bulan Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan,” ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan melakukan penyelidikan baru terkait keterlibatan beberapa pihak untuk dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Kalau penyelidikan, kembali lagi kepada rekan-rekan saya mohon dengan hormat untuk tidak terlalu banyak bertanya dulu. Karena kalau bertanya sama saja memberitahu kepada mereka-mereka. Oh besok mau periksa ini periksa ini,” jelas Karyoto.

“Kalau periksa ini, jadi orang tau apa yang mau diperiksa dia sudah kalau bahasanya ya persiapan untuk menghilangkan jejak gitu,” sambungnya.

Saat ditegaskan kembali, Karyoto menegaskan bahwa munculnya dua nama politisi PDIP tersebut akan dilakukan penyelidikan baru.

“Penyelidikan lah,” tegas Karyoto.

Pasal 2 yang dimaksud adalah Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Sedangkan Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Sumber: RMOL

ShareTweetSend
Previous Post

KIP Tetapkan Hari Pilkada 17 Februari 2022

Next Post

Joe Biden Resmi Gantikan Donald Trump sebagai Presiden AS

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In