• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 21, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

Sindikat Penipuan CPNS Dilimpahkan

27 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Berkas perkara enam tersangka anggota sindikat kasus penipuan calon pegawai negeri sipil diserahkan pihak penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap enam tersangka kasus penipuan CPNS di sejumlah daerah di Provinsi Jambi ke jaksa, kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Herry Manurung, Selasa (27/12).

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Berkas perkara, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan kepada jaksa beberapa waktu lalu pada pelimpahan tahap dua dan tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan kejaksaan untuk diproses hukum selanjutnya atau dilimpahkan ke pengadilan.

Keenam orang tersangka merupakan anggota sindikat penipuan CPNS itu adalah DP, KH, dan US yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta DA, EJ, dan EV.

Sindikat ini sudah beraksi sejak 2013 lalu, dengan korban yang diperkirakan sudah mencapai ratusan orang dan dari para korban sindikat ini disebut-sebut sudah berhasil meraup uang lebih kurang lebih Rp8 miliar.

Korban tidak hanya masyarakat umum, namun juga ada anak pejabat namun hanya beberapa orang saja yang melapor ke polisi dan kasus ini hanya tinggal menunggu pelimpahan jaksa ke Pengadilan Negeri Jambi guna proses persidangan.

Para korbannya oleh sindikat ini dimintai uang berkisar Rp60 juta hingga Rp150 juta sehingga total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar.

Modus kasus imni dengan menjanjikan korbannuya lulus CPNS tanpa ikuti tes dengan aksinya memalsukan dokumen BKN Pusat, mulai dari SK pengangkatan hingga SK penempatan PNS.

“Keenam tersangka dalam kasus ini atas perbuatannya dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP,” kata Herry Manurung. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pencurian Hewan Ternak di Tebo Semakin Marak

Next Post

PJ Bupati Arief Munandar Minta Masyarakat Sarolangun Jangan Mudah Diprovokasi

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In