• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Luar Biasa, Batanghari Kejar Target Investasi

Luar Biasa, Batanghari Kejar Target Investasi

9 Januari 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Investasi di Kabupaten Batanghari akan kejar target melebihi tahun sebelumnya. Investasi yang digenjot pada tahun 2017 ini, sebesar Rp 3,17 Triliun sesuai target yang akan dicapai. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2SP) Batanghari, Verry Ardiansyah. Menurutnya, bidang investasi yang masih menjadi favorit penanam modal di Batanghari adalah bidang perkebunan.

Berita Lainnya

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

“Sesuai dengan potensi daerah, yakni perkebunan kelapa sawit dan karet, rerata investor meminati bidang itu. Masyarakat juga dominan menanam karet atau sawit,” katanya.

Sementara untuk bidang lain seperti industri masih belum terlalu banyak. “Saat ini di Batanghari tercatat ada sekitar 37 perusahaan, baik kelapa sawit, karet maupun pengolahan (industri, red), dan perkebunan mendominasi jumlah ini,” ujarnya.

Nilai investasi dihitung dari modal yang dikeluarkan perusahaan, baik untuk pembangunan gedung, lahan, pabrik, maupun yang lainnya.

Perizinan usaha perkebunan dan pertambangan, lanjutnya, dilakukan di provinsi maupun pusat. Sementara kabupaten mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), HO, izin Amdal, izin penanaman serta izin lainnya.

“Untuk izin prinsipnya sudah bukan kewenangan kabupaten, karena sudah beralih ke provinsi maupun pusat,” lanjut Verry.

DPMP2SP memilik 8 kewenangan mengeluarkan 71 izin, seperti SIUP, SITU, izin trayek serta izin lainnya. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Cuaca Ekstrim, ‎Pengusaha Laut Diharap Waspada

Next Post

2017, Pemkab Bangun Puluhan Jembatan.

Related Posts

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

21 April 2026
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In