• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

Perceraian Kota Jambi Didominasi Cerai Gugat

31 Januari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pengadilan Agama Klas 1A Jambi menyebutkan, sebanyak 1.088 perkara perceraian di Kota Jambi yang masuk selama 2016, didominasi perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri sebanyak 827 perkara.

“Banyak perkara cerai gugat yang masuk itu karena sejumlah faktor, antara lain suami yang tidak bertanggung jawab dan faktor ekonomi sehingga pihak istri mengajukan cerai gugat,” kata Wakil Panitera Muda pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi Pitir Ramli, Selasa (31/01).

Berita Lainnya

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

Sementara dari jumlah perkara perceraian tersebut untuk cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami yang masuk hanya 261 perkara.

Sebelum dilakukan putusan cerai kata Pitir, pihak pengadilan agama terlebih dahulu akan melakukan mediasi agar pasangan memikirkan kembali untuk tidak bercerai sehingga diharapkan kedua pasangan kembali rujuk.

Namun pada umumnya setelah dilakukan mediasi antara kedua pasangan dalam perkara perceraian itu berakhir dengan keputusan cerai.

“Jalan terakhirnya dilakukan mediasi, namun dari mediasi itu tidak banyak yang berhasil atau sebagian besar dikabulkan gugatan cerainya, karena kebanyakan dalam mediasi pihak tergugat tidak hadir,” katanya menjelaskan.

Sementara itu dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dan tidak mengerti soal hukum, Pengadilan Agama Klas 1A Jambi telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Kita sekarang sudah memiliki Posbakum dan saat ini masih proses untuk seleksi advokasinya,” katanya.

Posbakum tersebut kata Pitir akan membantu melayani pengajuan perkara dari masyarakat kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan lainnya.

“Posbakum untuk membantu biaya pengurusan perkara bagi masyarakat yang kurang mampu yang dibiayai oleh negara,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Insentif Tenaga Medis RSUD Jambi Ditambah

Next Post

Komisi IV Sidak Pelayanan RSUD Raden Mattaher

Related Posts

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

29 Juli 2025
Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

28 Juli 2025
Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

26 Juli 2025
Ivan Wirata, Anda Jangan Sekedar Asal Ngomong Saja, Buktikan SPBU TuduhanMu Itu

Ivan Wirata Menuju Takdir Gubernur Jambi

26 Juli 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

26 Juli 2025

Bunda PAUD Batang Hari: Anak Anugerah Terindah

24 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In