• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

26 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Kamdiano (30) Warga Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat,  tertangkap basah saat sedang mencuri buah sawit milik PT. Krisna Duta Agro (KDA)  Jelatang, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (22/02), saat itu dua petugas keamanan PT. KDA, Yani dan Ali, sedang melakukan patroli.

Saat patroli Yani dan Ali melihat ada dua orang laki laki masuk ke dalam kebun sawit PT KDA. Lalu mereka mengintip kegiatan ke dua orang tersebut.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Setelah diamati, ternyata dua orang tersebut melakukan pencurian buah sawit, dengan cara melansir menggunakan angkong.

Lalu, Yani dan Ali menangkap satu orang pelaku bernama Komdiano, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pihak PT KDA melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.

Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti juga diamankan, berupa 10 janjang buah kelap sawit. Satu unit sepeda motor dan dua buah angkong,” Kata Ipda Sitorus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun Rp 235/Kg

Next Post

Pelarian Ikhsan Sang Penipu Berakhir di Perbatasan Jambi- Riau

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In