• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

Kamdiano Tertangkap Basah Curi Buah Sawit

26 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Kamdiano (30) Warga Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat,  tertangkap basah saat sedang mencuri buah sawit milik PT. Krisna Duta Agro (KDA)  Jelatang, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu (22/02), saat itu dua petugas keamanan PT. KDA, Yani dan Ali, sedang melakukan patroli.

Saat patroli Yani dan Ali melihat ada dua orang laki laki masuk ke dalam kebun sawit PT KDA. Lalu mereka mengintip kegiatan ke dua orang tersebut.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Setelah diamati, ternyata dua orang tersebut melakukan pencurian buah sawit, dengan cara melansir menggunakan angkong.

Lalu, Yani dan Ali menangkap satu orang pelaku bernama Komdiano, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pihak PT KDA melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamenang.

Paur Humas Polres Merangin, Ipda Sitorus membenarkan hal ini. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti juga diamankan, berupa 10 janjang buah kelap sawit. Satu unit sepeda motor dan dua buah angkong,” Kata Ipda Sitorus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun Rp 235/Kg

Next Post

Pelarian Ikhsan Sang Penipu Berakhir di Perbatasan Jambi- Riau

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In