• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

Polisi Limpahkan Tersangka Pengoplosan Elpiji ke Jaksa

21 Maret 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas dan tersangka kasus pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara dan tersangka Pilipus Tarigan (53) serta barang buktinya telah dilimpahkan penyidik Polda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (21/03).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Pelimpahan itu dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas yang diserahkan penyidik sudah lengkap. Penyidik polisi telah memintai keterangan dari saksi ahli dari Pertamina dan Disperindag Provinsi Jambi.

“Saksi ahli sudah dimintai keterangan maka berkas dianggap lengkap dan penimbangan barang bukti juga sudah dilakukan tim penyidik Polda,” kata Kuswahyudi.

Tersangka Pilipus ditangkap pada Minggu 12 Februari lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat mengoplos tabung gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.

Aktivitas tersangka dilakukannya di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, RT 23 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 24 tabung gas elpiji 12 kilogram, 60 tabung gas elpiji tiga kilogram, sembilan buah pipa besi yang digunakan sebagai alat suntik pemindah gas, satu buah kipas angin dan 10 gelas air mineral.

Tersangka dikenakan sesuai dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Serta pasal 30, 31, dan 32 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ancaman hukumannya enam bulan kurungan serta denda Rp500 ribu.

ShareTweetSend
Previous Post

"Barang Haram" Senilai Rp 17 Miliyar Dimusnahkan

Next Post

Diduga Ada 'Pengkhianat' di Pemberantasan PETI

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In