• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

Pelaku Pembunuhan Warga Tanjung Benuang Dihukum 16 Tahun Panjara

26 Maret 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kasus pembunuhan Besri Yanti (25) warga Desa Tajung Benuang, Kecamatan Jangkat Timur Agustus 2016 lalu, yang dilakukan Tarion (30) sudah diputuskan di Pengadilan Negri (PN) Bangko.

Pada sidang yang digelar Rabu 15 Maret 2017 lalu, Tarion dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun penjara.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Pelaku terbukti bersalah menghabisi nyawa korban, juga pelaku mengakui perbutannya dan menerima keputusan sidang tersebut.

Terpidana Tarion melalui kuasa hukumnya, Nepis Ismail, mengatakan bahwa kliennya menerima hasil keputusan karena memang dirinya yang melakukan perbuatan tersebut.

“Intinya klien kami menerima keputusn tersebut, dan juga telah mengakui, 16 tahun yang telah di putuskan hakim, nanti akan di kurangi dengan masa tahanan dari yang telah di jalani,” jelas Nepis Ismail saat dibincangi Aksipost, Kamis (23/03).

Seperti dalamberita sebelumnya, pada agustus 2016 lalu, warga Desa Tanjung Benuang dihebohkan dengan penemuan tengkorak manusia.

Setelah diselidiki terngkorak manusia tersebut adalah Besri Yanti. Kemudian diketahui korban dibunuh oleh Tarion. Sebelum dibunuh korban juga diduga telah mengalami kekerasan seksual. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Cabai Turun

Next Post

Amnesti Pajak KPPP Capai Rp 256 Miliar

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In