• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hari ini KPU Sarolangun Tetepkan Paslon Terpilih

Hari ini KPU Sarolangun Tetepkan Paslon Terpilih

6 April 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Beberapa persiapan telah di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sarolangun untuk mengumumkan hasil pemilihan beberapa waktu lalu, setelah gugatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun nomor urut satu, Drs H M Madel-H Musharsyah, SE (Madel-Har) di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya kandas alias di tolak MK, karentenggan waktu memasukkan gugatan pemohon di MK, sudah melewati batas waktu sesuai dengan undang-undang KPU yakni tiga hari setelah pleno penetapan rekapitulasi.

Diketahui, pleno penetapan dilakukan KPU Sarolangun Rabu 22 Februari 2017, sedangkan Paslon nomor urut satu memasukkan gugatan di MK pada Senin 27 Februari 2017, artinya melampaui waktu yang disediakan.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Ketua KPU Sarolangun, Ahyar SThI, saat dimintai keterangan mengatakan, Perkara Pilkada Kabupaten Sarolangun tidak diterima MK, dan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil bupati terpilih.

“Rencananya akan dilakukan Kamis 6 April 2017 pukul 14.00 Wib di Aula KPU Sarolangun,”ujar Ahyar.

Disinggung siapa saja yang bakal diundang saat pleno penetapan tersebut, Ahyar mengatakan ke dua Paslon akan dundang, Partai Politik dan pihak terkait.

“Dalam hal ini kita membutuhkan pengamanan dari Kepolisian dan TNI, agar proses pleno berjalan lancar,”tandasnya.

Berdasarkan salinan amar putusan majlis hakim MK yang dibacakan oleh Arief Hidayat mengadili, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Selain itu majelis hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Adapun delapan majlis hakim yang memimpin persidangan yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M. P Situmpul dan Aswanto.

Terpisah, Drs H M Madel saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait putusan tersebut belum bisa dihubungi, meskpun Ponsel yang biasa digunakan bernada aktif, namun H Musharsyah SE selaku calon Wakil Bupati pendamping Madel mengatakan tetap menghormati apapun putusan MK.

“Putusan MK harus kita hormati,” ujar Musharsyah.

Selain itu dirinya juga berharap agar pendukungnya tetap kompak. ‘’Saya ucapkan terimakasih kepada pendukung dalam Pemilukada yang lalu dan saya harap kompak selalu,’’ tandasnya.

Sementara itu Cek Endra menyambut gembira keputusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan itu bukanlah kemenangan dirinya bersama Hilal, namun merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun. CE juga berharap agar masyarakat Kabupaten Sarolangun jangan lagi terkotak-kotak karena Pilkada sudah selesai.

‘’Hilangkan perbedaan Pilkada sudah selesai, mari kita bersatu padu membangun Sarolangun,’’ katanya.luk

ShareTweetSend
Previous Post

Kades ABT Dilapor ke Kejari

Next Post

Pasca Banjir Penyakit Demam Berdarah Mewabah di Batanghari

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In