• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerkosa ABG DI Vonis 10 Tahun

Pemerkosa ABG DI Vonis 10 Tahun

26 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan vonis 10 tahun perjara kepada Rohimin (26) terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Rohimin ditangkap Polisi pada Minggu 10 Desember 2016 yang diamankan kepolisian setempat karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur IN (16), di lahan kebun sawit di Desa Muara Belengo pada 23 November 2016.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Kejadiannya bermula saat Rohimin alias Rokem mengajak IN membeli gas LPG sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu berniat mengajak korban mampir makan diwarung pecal lele. Lalu korban malah dibujuk Rohimin masuk keperkebunan kepala sawit. Setiba ditempat yang sepi saat itulah Dia melancarkan aksinya. Korban sempat kabur, tapi kalah cepat dan saat itulah Rohimin langsung melancarkan perbuatannya.

Setelah ditangkap, kasusnya ditangani polisi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko. Berkasnya dinyatakan lengkap, kasusnya langsung ditangani ke PN Bangko untuk proses persidangan. Jaksa menghadirkan saksi yang didukung alat bukti, sidang kembali digelar dengan agenda putusan Rabu (26/04).

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pemerkosaan, dan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan hakim tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan 13 tahun penjara.

“Klien saya sudah menerima putusan ini serta mengakui dan menyesali perbuatannya dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada sidang hari ini diputuskan 10 tahun penjara serta denda 250 Juta kalau tidak sanggup membayar diganti dengan 4 bulan penjara” ujar Kuasa Hukum Rohimin, Abu Djaelani SH. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Hasil Verifikasi Lambat, Ratusan PTT Galau

Next Post

Bunga 14 Kali Di ‘HAJAR’ Toke Cabai Cabul

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In