• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerkosa ABG DI Vonis 10 Tahun

Pemerkosa ABG DI Vonis 10 Tahun

26 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan vonis 10 tahun perjara kepada Rohimin (26) terdakwa kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Rohimin ditangkap Polisi pada Minggu 10 Desember 2016 yang diamankan kepolisian setempat karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur IN (16), di lahan kebun sawit di Desa Muara Belengo pada 23 November 2016.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Kejadiannya bermula saat Rohimin alias Rokem mengajak IN membeli gas LPG sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu berniat mengajak korban mampir makan diwarung pecal lele. Lalu korban malah dibujuk Rohimin masuk keperkebunan kepala sawit. Setiba ditempat yang sepi saat itulah Dia melancarkan aksinya. Korban sempat kabur, tapi kalah cepat dan saat itulah Rohimin langsung melancarkan perbuatannya.

Setelah ditangkap, kasusnya ditangani polisi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko. Berkasnya dinyatakan lengkap, kasusnya langsung ditangani ke PN Bangko untuk proses persidangan. Jaksa menghadirkan saksi yang didukung alat bukti, sidang kembali digelar dengan agenda putusan Rabu (26/04).

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pemerkosaan, dan terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan hakim tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan 13 tahun penjara.

“Klien saya sudah menerima putusan ini serta mengakui dan menyesali perbuatannya dan ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada sidang hari ini diputuskan 10 tahun penjara serta denda 250 Juta kalau tidak sanggup membayar diganti dengan 4 bulan penjara” ujar Kuasa Hukum Rohimin, Abu Djaelani SH. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Hasil Verifikasi Lambat, Ratusan PTT Galau

Next Post

Bunga 14 Kali Di ‘HAJAR’ Toke Cabai Cabul

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In