• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
8 Pelajar Pembakar Mapolsek Tabir Ditahan

8 Pelajar Pembakar Mapolsek Tabir Ditahan

27 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kejaksaaan Negeri Merangin menahan delapan orang pelajar terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir.

Informasi berhasil dirangkum, delapan pelajar yang ditahan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir, yaitu AB (17), IS (17), JN(17), AR (17), RA (17), DN (17), JU (17) dan RS (17), yang mulai ditahan pada sekitar pukul 19.45 WIB Rabu (26/4).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Pantauan media ini, delapan pelajar ini didampingi orang tuanya saat proses tahap II di Kejari Merangin, tampak raut sedih dari para orang tuanya saat menerima keputusan anaknya ditahan oleh pihak Kejari Merangin.

Kasi Pidum Kejari Merangin, Lamhot, kepada sejumlah Wartawan di Kantor Kejari mengatakan penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum.

“Karena ini masih anak-anak, kita dikasih waktu selama maksimal 20 hari untuk proses persidangannya. Setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah di tahan atau tidak,” kata Lamhot. Kamis (27/4)

Delapan pelajar ini diinapkan di Lapas Bangko sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko.

“Sementara ini kita titipkan dulu di Lapas menjelang proses pelimpahan berkasnya selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang telah dijadikan terdakwa, diantaranya, H Fahmi, Abdul Rohim, Muhammad Ramadhan, M Amin dan Safarudin. Lima terdakwa ini didakwa telah melakukan penghasutan serta pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi 2016 lalu.

Lima orang terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir akhirnya diputuskan beberapa hari lalu, dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Fahmi yang didakwa sebagai provokator dalam aksi yang menghanguskan Mapolsek pada agustus 2016 lalu dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di potong masa tahanan.

Sedangkan keempat terdakwa lainnya, yang didakwa sebagai pelaku pembakaran mapolsek tabir tersebut, yakni Abdul Rohim, M Romadan, M Amin, dan Safarudin. Masing-masing divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Disdik Wacanakan Penghapusan Jurusan di Sejumlah SMK

Next Post

Dari Aceh Diedar di Jambi

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In