• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

Pemkab Kerinci Garap Perda Kawasan Bebas Asap Rokok

9 Mei 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pemerintah kabupaten Kerinci, melalui  Dinas Kesehatan, bakal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang area larangan merokok, hal ini agar penciptanya lingkungan bebas asap rokok, dibeberapa lokasi diwilayah tersebut.

Wacana ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hamsal Rabit. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyusunan draf untuk Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.

Berita Lainnya

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

“Ya, kita saat ini belum ada perdanya, makanya kita sedang menyusun draf untuk kemudian diajukan ke Bagian Hukum Setda Kerinci, untuk dilakukan pengkajiannya,” sebut Amsal, saat dikonfirmasi, selasa (09/05) kemarin.

Dia menyebutkan sebelumnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan bagian Hukum. Namun, diminta untuk melengkapi drafnya tersebut. “Kita sudah juga melakukan kajian Akademik ke Sumatera Barat,” tegasnya.

Ditanya kapan ditargetkan bisa selesai ? Dia belum bisa memastikan, namun jika selesai draf tahun 2017 ini, bisa saja pada tahun 2018 mendatang diusulkan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci.

“Kita tidak mau tergesa-gesa membuat Perda, kalau tidak dipatuhi dan ditaati, kita menginginkan Perda itu nantinya memang diterapkan masyarakat,” sebutnya.

Dia menjelaskan, area bebas asap rokok tersebut, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Pasalnya, Bahaya merokok itu bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti pernapasan, sehingga sangat perlu adanya areal KTR (Kawasan Tanpa Rokok) agar orang yang tak merokok tidak terkena asap rokok.

“Tujuan penetapan ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal,”tandasnya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Lomba Cerita Rakyat Tingkatkan Minat Baca

Next Post

Dewan Minta Pemkab Merangin Tak Alihkan Anggaran

Related Posts

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

Selamat! Saptarius Dipercaya sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Bisnis dan Advokasi JMSI Sumbar

6 Juni 2026
Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

Bupati Angkat Martabat Ribuan Honorer, Kota Hidup, Stadion Tak Pernah Gelap

4 Juni 2026
Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

Ucok Viva Pulang ke Mudung Darat Bukan Liputan

2 Juni 2026
Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

Raif Anaqie Wakili Sumbar di Ajang Kompetisi Asian 

14 Mei 2026
Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In