• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja

6 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di kota Jambi, terkait kasus narkoba dimana pelaku diamankan karena telah mengedarkan atau menjual daun ganja kering siap pakai.

Oknum mahasiswa yang ditangkap karena telah terbukti mengedarkan ganja itu Abdul Rahman (22), kini harus mendekam dibalik jeruji besi karena kedapatan mengedarkan ganja kering kepada kalangan mahasiswa dan warga sekitar tempat tinggalnya, kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir,  Selasa (06/06).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Tersangka yang merupakan warga Sungai Baung, Kabupaten Sarolangun itu ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu lalu (03/06) lalu sekira pukul 15.00 WIB di Perumahan Puri Beringin, RT 24 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari tangan Rahman petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti enam pakat kecil ganja.

Selain enam paket kecil ganja, juga diamankan satu paket ganja sisa pakai, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 66 ribu.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta bahwa di Perumahan Puri Beringin sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika dan berdasarkan informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan.

Akhirnya, salah satu rumah yang dicurigai digerebek oleh petugas kepolisian dan dari hasil penggeledahan barang bukti ganja ditemukan dibawah lemari televisi dan untuk proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Jambi.

Kepada petugas pelaku mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya di Sarolangun.

“Saat ini pelaku masih kita proses, dan kita jerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Alamsyah. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Unja Terima 2.100 Mahasiswa Jalur Mandiri

Next Post

Duck Tile Rawan Curanmor

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In