• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Perdagangan Wanita

Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Perdagangan Wanita

11 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit IV Ditkrimum Polda Jambi menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang atau wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.

“Kedua tersangka pelaku ditangkap setelah polisi membongkar kasus prostitusi online tersebut di salah satu hotel di kawasan Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” kata Direktur Ditkrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, Jumat (09/06).

Berita Lainnya

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah Rowy Tampani (30), karyawan Hotel Larose dan Dini (27) warga Telanaipura, yang berperan sebagai mucikari dalam memperdagangkan wanita muda atau anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp1,5 juta.

Anies juga mengatakan modus dari kedua tersangka melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dengan menjanjikan uang kepada para korban.

Tersangka juga memperdagangkan para korbannya lewat media sosial atau daring dengan menentukan tarif dan mengunggah foto wanita muda yang menjadi korban perdagangan.

Setelah menerima dan mendapatkan data pelaku, Tim Polda pada 7 Juni sekitar pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di Hotel Larose di kawasan Mendalo Darat terjadi tindak pidana perdagangan orang dengan korban masih di bawah umur.

“Kemudian anggota Polda Jambi melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Rowy dan selanjutnya melakukan penangkapan di kamar Hotel Larose kamar nomor 102 dan 103 dengan mengamankan dua perempuan dan dua laki-laki. Korban dan tersangka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Anies Purnawan.

Untuk tersangka Dini, polisi juga mengamankan dua pasangan bukan suami istri di kamar Hotel Novita Jambi yang kemudian juga diamankan pihak kepolisian dan kini kasusnya ditangani Polda Jambi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kamar itu berupa uang puluhan juta rupiah, beberapa unit telepon genggam, tisu ‘magic’, beberapa kondom belum dipakai dan sudah dipakai.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 ke-1 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Polda Jambi dalam beberapa waktu terakhir berhasil membongkar beberapa jaringan atau sindikat perdagangan wanita muda atau prostitusi online.(ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Impor Turun 44,28 Persen

Next Post

Satpol PP Amankan Tiga Wanita Penghibur

Related Posts

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

JambiKota-CSIRT Siap Cegah dan Tangani Ancaman Siber

26 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In