• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
88 Kubik Kayu Milik Pengusaha Tionghoa Diamankan

88 Kubik Kayu Milik Pengusaha Tionghoa Diamankan

13 Juli 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Satuan Polisi dari Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 88 Kubik kayu jenis Meranti Batu dan Racuk sekitar pukul 01.00 Wib, Kamis (13/07) dini hari.

Kayu tersebut dikabarkan milik pengusaha berdarah tianghoa, Ayong, kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sungai Manau menuju Pekan Baru.

Berita Lainnya

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan ada tiga unit mobil tronton membawa kayu parkir di Rumah Makan Suslinda, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Aparat kepolisian setelah mendapat informasi turun ke lokasi, kemudian mobil tersebut digiring Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, seluruh sopir mengaku kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sungai Manau menuju Pekanbaru.

Kasat Reskrim, AKP Al Hajad, yang dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau dari hasil pemeriksaan, seluruh dokumen kayu tersebut lengkap.

“Sekarang kita tinggal memeriksa izin dari Kehutanan, tentang pengeluaran kayu ini,” ungkap Al Hajad. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Ganggu Keindahan Danau, Jaring Pesat Diusulkan Agar Dihiasi

Next Post

Syafrudin Bantah Cabuli Santrinya

Related Posts

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In