• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinas PU-PR Sarolangun Dapat Bantuan Dua Ekskavator

Dinas PU-PR Sarolangun Dapat Bantuan Dua Ekskavator

16 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun,AP- Sejak pemekaran Kabupaten Sarolangun pada tahun 1999 lalu, baru tahun ini (2017) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sarolangun memiliki alat berat jenis Ekskavator. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu pengajuan dari dinas PU selalu mendapat penolakan.

 

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Hal ini diakui Plt Kepala Dinas PU Sarolangun, Arief Hamdani melalui Kabid Program, Arbaim yang ditemuiawsk media Selasa (4/7). Dirinya mengatakan bahwa Ekskavator tersebut baru berada di PU belum lama ini setelah disetujui pembeliannya dari dana APBD murni 2017.

 

“Ya benar, tahun ini kita dapat dua unit ekskavator dari dana APBD Murni yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. Seperti longsor dan juga penanganan Karhutla saat musim kemarau tiba,” kata Arbaim.

 

Diakuinya, memang selama ini Dinas PU belum pernah memiliki alat berat jenis Ekskavator. Sehingga jika terjadi bencana seperti longsor atau Karhutla, PU Sarolangun tidak bisa memberikan bantuan.

 

“Kemarin memang ada satu Ekskavator dapat hibah dari Dinas Pertanian. Tapi kondisinya memang dalam keadaan rusak sejak pertama kali diterima oleh PU. Jadi memang tidak bisa sama sekali difungsikan, karena memang tidak layak pakai,” jelasnya.

 

Saat ditanya apakah dua Ekskavator tersebut bisa digunakan untuk pinjam pakai oleh masyarakat umum? Arbaim mengatakan, bahwa asal sesuai dengan peruntukannya dan masih bersifat positif. Tentu bisa digunakan oleh masyarakat umum.

 

“Tentu saja masyarakat bisa menggunakannya jika sesuai dengan peruntukan. Asalkan tidak digunakan untuk hal yang negatif seperti pinjam pakai untuk melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” paparnya.

 

Sementara untuk ditempatkan dimana nantinya dua ekskavator tersebut, Arbaim belum bisa memberi tahu. Sebab, hingga saat ini belum ada instruksi dari pimpinan.luk

ShareTweetSend
Previous Post

Tenaga Kesehatan PTT Sarolangun Terima SK CPNS

Next Post

Wsldi, Pilkades Sistem E-Voting Mengurangi Kecurangan

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In