• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 18, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

17 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua warga Aceh yang jadi kurir narkoba dibekuk anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera KM 36 Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan saat ditangkap pelaku penyimpan sabu-sabu seberat satu kilogram di dalam sandal yang mereka pakai.

Kedua tersangka Mustafa Kamal (26) dan Helmi Saputra (26) warga Desa Panteun Mesjid, Kecamatan Makmur Bireun Aceh yang ditangkap di dalam sandal mereka pakai berdua isinya satu kilogram sabu-sabu yang dibagi 12 paket, kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, didampingi Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi,  Rabu (16/08).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Saat digeledah awalnya tim tidak menemukan paket sabu dan saat diteliti kembali seluruh barang milik pelaku ditemukan satu kilogram sabu-sabu yang dibagi dalam 12 paket tersimpan di dalam sendal milik mereka pakai.

Dari pengakuan kedua kurir narkoba tersebut, barang haram ini dibawa dari Medan tujuan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun saat baru sampai melintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Merangin, kedua pelaku diperiksa polisi dan akhirnya diketahui modus baru menyembunyikan narkoba dalam sandal.

Kedua pelaku itu menumpang bus Medan Jaya dan ditangkap karena membawa diduga sabu-sabu seberat lebih kurang satu kg dengan menyembunyikan dalam dua pasangan sendal dimana masing-masing sendal ada sekitar 250 gram sabu-sabu.

Kini kasusnya masih terus dikembangkan pihak Polda Jambi untuk mengejar sindikat lainnya dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ibu dan Anak Terlibat Sindikat Narkoba Lapas

Next Post

Masyarakat Membutuhkan Pelabuhan

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In