• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

Kurir Narkoba Ditangkap Simpan Sabu-Sabu Dalam Sandal

17 Agustus 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua warga Aceh yang jadi kurir narkoba dibekuk anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera KM 36 Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dan saat ditangkap pelaku penyimpan sabu-sabu seberat satu kilogram di dalam sandal yang mereka pakai.

Kedua tersangka Mustafa Kamal (26) dan Helmi Saputra (26) warga Desa Panteun Mesjid, Kecamatan Makmur Bireun Aceh yang ditangkap di dalam sandal mereka pakai berdua isinya satu kilogram sabu-sabu yang dibagi 12 paket, kata Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, didampingi Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi,  Rabu (16/08).

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Saat digeledah awalnya tim tidak menemukan paket sabu dan saat diteliti kembali seluruh barang milik pelaku ditemukan satu kilogram sabu-sabu yang dibagi dalam 12 paket tersimpan di dalam sendal milik mereka pakai.

Dari pengakuan kedua kurir narkoba tersebut, barang haram ini dibawa dari Medan tujuan ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, namun saat baru sampai melintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Merangin, kedua pelaku diperiksa polisi dan akhirnya diketahui modus baru menyembunyikan narkoba dalam sandal.

Kedua pelaku itu menumpang bus Medan Jaya dan ditangkap karena membawa diduga sabu-sabu seberat lebih kurang satu kg dengan menyembunyikan dalam dua pasangan sendal dimana masing-masing sendal ada sekitar 250 gram sabu-sabu.

Kini kasusnya masih terus dikembangkan pihak Polda Jambi untuk mengejar sindikat lainnya dan atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ibu dan Anak Terlibat Sindikat Narkoba Lapas

Next Post

Masyarakat Membutuhkan Pelabuhan

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In