• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda HO Tanjabtim Tidak Dihapuskan

Perda HO Tanjabtim Tidak Dihapuskan

22 Agustus 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Meski telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait larangan pemerintah daerah yang tidak boleh memungut Izin Gangguan atau yang di ebut Hinder Ordonantie (HO), namun tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di hapuskan.

Dampak larangan memungut HO itu, aka  membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai 1 Miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru.

“Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut,”kata Sudirman usai mengahdiri paripurna DPRD Tanjabtim, Selasa (22/08) kemarin.

Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan mentri dalam negeri.

“Mestinya harus dibatalkan undang-undang nya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO,” jelasnya.

Oleh karena itu tambahnya, pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah di buat. “Dengan artian perda tidak dihapuskan dan pemda tidak memungut,”terangnya.

Sementara itu Kabid Pendapatan DPKAD Tanjabtim, Inossanto Sudigdo mengatakan, kalaua sumber PAD baru yang tengah diajukan yaitu Retribusi tower Telkom yang mana penanggung jawabnya Dinas Pekerjaan Umum, Kemudian Retribusi Uji Lep Limbah Cair yang selama ini di kelola oleh perusahaan perkebunan, sekarang penanggung jawab pada dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Retribusi tera ulang atau timbangan yang dikelola oleh dinas Disperindag.

“Inilah potensi PAD yang tengah kita perjuangkan. Namun dari tiga potensi ini belum bisa menyamai pendapatan dari PAD HO yang hilang,”lanjutnya.

Padahal lanjutnya secara keseluruhan PAD Tanjung Jabung Timur terbilang terus mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2016 target PAD sebesar Rp 39,1 miliar terealisasi 43 Miliar. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Penyakit Hewan Kurban

Next Post

"Program Desa Menyala" Membawa Berkah Warga Cinta Damai

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In