• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Perda HO Tanjabtim Tidak Dihapuskan

Perda HO Tanjabtim Tidak Dihapuskan

22 Agustus 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Meski telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, terkait larangan pemerintah daerah yang tidak boleh memungut Izin Gangguan atau yang di ebut Hinder Ordonantie (HO), namun tidak berarti Perda HO di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) di hapuskan.

Dampak larangan memungut HO itu, aka  membuat Tanjabtim harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milar Lebih. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis bagi APBD Tanjung Jabung Timur.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman ketika dikonfirmasi mengatakan, hilangnya PAD disektor HO yang mencapai 1 Miliar lebih membuat pemerintah daerah harus mencari alternatif lain sebagai sumber PAD baru.

“Pemda harus mencari alternatif lain paling tidak bisa menutupi kehilangan PAD HO tersebut,”kata Sudirman usai mengahdiri paripurna DPRD Tanjabtim, Selasa (22/08) kemarin.

Padahal, lanjutnya, permasalah ini hingga kini masih menjadi delimatis. Karena Izin Ganguan (HO) lahir karena perintah Undang-undang. Kemudian Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda). Tapi yang terjadi HO tidak bisa di pungut berdasarkan peraturan mentri dalam negeri.

“Mestinya harus dibatalkan undang-undang nya dulu. Nah yang terjadi saat ini begitu muncul peraturan menteri dalam negeri langsung melarang Pemda tidak boleh memungut HO,” jelasnya.

Oleh karena itu tambahnya, pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mencabut perda yang telah di buat. “Dengan artian perda tidak dihapuskan dan pemda tidak memungut,”terangnya.

Sementara itu Kabid Pendapatan DPKAD Tanjabtim, Inossanto Sudigdo mengatakan, kalaua sumber PAD baru yang tengah diajukan yaitu Retribusi tower Telkom yang mana penanggung jawabnya Dinas Pekerjaan Umum, Kemudian Retribusi Uji Lep Limbah Cair yang selama ini di kelola oleh perusahaan perkebunan, sekarang penanggung jawab pada dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Retribusi tera ulang atau timbangan yang dikelola oleh dinas Disperindag.

“Inilah potensi PAD yang tengah kita perjuangkan. Namun dari tiga potensi ini belum bisa menyamai pendapatan dari PAD HO yang hilang,”lanjutnya.

Padahal lanjutnya secara keseluruhan PAD Tanjung Jabung Timur terbilang terus mengalami peningkatan. Seperti pada tahun 2016 target PAD sebesar Rp 39,1 miliar terealisasi 43 Miliar. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Penyakit Hewan Kurban

Next Post

"Program Desa Menyala" Membawa Berkah Warga Cinta Damai

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In