• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Penistaan Agama Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Penistaan Agama Masuk Tahap Penyidikan

3 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Riano Jayawardhana Nst, kini telah masuk dalam tahap penyidikan. Bahkan pihak Polres Tanjabbar sendiri dalam menindaklanjuti kasus tersebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

“Sebelumnya proses penyelidikan sekarang naik statusnya masuk dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres TanjabbarAKBP ADG Sinaga.

Berita Lainnya

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Sinaga menyebutkan, dalam hal ini ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya sebagai tahapan penyidikan yang dilakukan.

“Kita lihat nanti perkembangan dari pemeriksaan masing-masing saksi yang sudah kita periksa hasilnya seperti apa. Kalau kita memerlukan saksi lain tentunya akan kita panggil. Proses penyidikan kan seperti itu, yang jelas sudah ada delapan saksi kita periksa,” terangnya.

Kapolres menambahkan, sekarang ini ada mekanisme yang harus pihaknya lakukan. “Karena ini masih dalam proses penyidikan, ada saatnya untuk dipublikasikan perkembangannya seperti apa,” jelas Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, kalau kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung jabung Barat yakni Riano Jaya Wardhana Nst, yang diunggah melalui Media social Facebook, sudah sampai ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar untuk ditindaklanjuti.

Namun untuk menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan salah satu oknum anggota DPRD Tanjabbar tersebut, prosesnya masih terkendala oleh salah satu tartib yakni tata beracara.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjabbar, H. Syaifudin Marzuki, SE mengungkapkan hal itu. Ia menyebutkan, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Riano, masih terkendala proses tata tertib tata beracara, dimana hal itu telah disampaikan kepada pelapor dan pihak terkait lainnya.

“Pada bulan juni tahun 2017 lalu, tatib tata beracara sudah kita sahkan. Tapi sebelumnya keputusan itu terlebih dahulu akan ditanda tangani oleh ketua DPRD kemudian disampaikan ke Bupati yang selanjutnya akan di Evaluasi ke kantor Gubernur. Karena kemarin libur panjang lebaran, jadi belum, di tanda tangani ketua,” ungkapnya.

Atas kedala itu, dirinya meminta masyarakat tidak beranggapan jika Badan Kehormatan tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor. Karena saat ini BK masih menunggu peraturan tersebut.

“Kendala kita hanya itu, kita ini ada tiga tata tertib, untuk peraturan tata beracara seperti yang telah saya sampaikan masih menunngu tanda tangan ketua, terus disampaikan ke Bupati untuk seterusnya di Evaluasi. Kalau hal itu sudah dilakukan barulah prosesnya berlanjut,” terangnya.

Saat disinggung kapan peraturan yang di evaluasi tersebut akan selesai? Menurut ketua BK diperkirakan satu pekan lagi peraturan tersebut akan siap.

“Dalam hal ini perlu diketahui, bukannya kinerja DPRD ini lamban menangani masalah ini. Namun sejak saya ditunjuk sebagai badan kehormatan, satu peraturannya memang belum siap. Sehingga terkendala untuk kita dalam berkerja,” tutur Syaifudin

Syaifudin menambahkan, apabila nantinya saudara Riano terbukti bersalah, badan kehormatan kata dia, tentu ada sangsi yang menunggu, yang paling berat yakni pelanggaran etika.

” Kalau memang bersalah melanggar etika, akan kita sampaikan kepada pimpinan partainya. Badan kehormatan kewenangannya dari kode etik, kalau tindak pidanannya itu kewenangan dari pihak kepolisian,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Tanjab Barat dari Partai Nasdem yakni Riano Jaya Wardana, Nst, SH, mencuat terkait akun Facebook bernama Riano Eri yang diketahui milik Riano Jaya Wardhana Nst, SH anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nadem, memposting tulisan yang diduga menyinggung Suku, Agama, Ras dan atar golongan (SARA).

“Sy pribadi sangat muak dgn orang islam seiman tapi tidak punya rasa seolahr2 paling benar dng menunggangi agama pakai Almaida dan tdk memaafkan org lain seolah2 penjahat kelas iblis… alasan agama nomor satu tapi nurani mati,” tulis akun FB Riano.

Sang pemilik akun yang merasa dirinya bersalah dengan menulis kata-kata yang hampir mirip dengan komentar vidio Ahok itu, akhirnya kembali mengunggah kata-kata permintaan maaf ke FB.

“Assalamu’alaikum wr wb.. sebagai seorang manusia biasa Sy minta maaf apabila dlm komentar Sy tidak pada tempatnya dn smoga ini menjadi evaluasi diri saya dan pembelajaran .. jazakumullah khairan Katsrn..,” demikian kata-kata permintaan maaf dari akun FB Riano Eri.

Namun, meski telah meminta maaf di FB, postingan yang menghebohkan Group FB Pencerahan Tanjung Jabung Barat ini mendapat reaksi berbeda dari Front Pembela Islam (FPI) Tanjung Jabung Barat. FPI setempatpun mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun FB Riano Eri ke Polres Tanjung Jabung Barat.

Seiring waktu berjalan, akhirnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut masuk dalam tahap penyidikan. Mg

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Tanggul Sungai Nibung Diduga Asal Jadi

Next Post

Masuk Empat Besar Lomba Binter, Kodim 0415/BTH Gelar Doa Bersama

Related Posts

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In