• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kelanjutan Penyidikan  Bukit Tengah, Masih Belum Jelas

Kelanjutan Penyidikan Bukit Tengah, Masih Belum Jelas

7 September 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Meskipun sebelumnya, untuk melengkapi data penyikan dugaan penyimpangan pembangunan pusat perkantoran Bukit tengah, penyidik Kejati Jambi, bakal turun.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan turun. Selain itu, terkait dugaan penyimpangan ini, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum ada kejelasan proses hukumnya.

Berita Lainnya

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Disamping itu, kondisi ini membuat pemerintah kabupaten Kerinci, urung menganggarkan kelanjutan pembangunan perkantoran pemerintah Kerinci, di Bukit Tengah, Siulak Mukai, Kecamatan Siulak Mukai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kajati Jambi, Dedy Susanto, saat dihubungi wartawan kenarin, mengakui Tim masih belum turun ke Kerinci, karena masih banyak kegiatan yang harus diselesaikan di Jambi. “Kasus ini masih seperti kemarin, tim belum turun ke Kerinci,” sebutnya.

Saat ditanya, apakah kasus perkantoran Bukit Tengah ini masih dalam penyelidikan atau sudah naik ke Penyidikan, Kasipenkum Kejati Jambi ini mengatakan bahwa kasus ini sudah ke Penyidikan. “Kasus ini sudah naik ke Penyidikan,” singkatnya.

Untuk diketahui, pembangunan kompleks perkantoran yang menelan dana sekitar Rp 57 miliar tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

Proyek pembangunan komplek perkantoran kabupaten kerinci di bukit Tengah sendiri menggunakan anggaran APBD 2010-2014. Penyidik kejati Jambi sendiri mulai melakukan proses penyelidikan sejak mei 2015 lalu.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya, seperti Kadis PU Kerinci Harmin, mantan Bupati Kerinci Murasman, dan mantan Ketua DPRD Kerinci Liberty. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Usai Berkunjung ke Rumdis Bupati, Wadanpusterad Bertolak Kepemukiman SAD dan Salurkan Bantuan

Next Post

Dewan Minta Bupati Evaluasi Izin Jalan PT EWF

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In