• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bakar Lahan, Keling Ditangkap

Bakar Lahan, Keling Ditangkap

18 September 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tim Satgas Karhutla Kabupaten Sarolangun pada Selasa (05/09) sekitar pukul 13.00 Wib lalu terpaksa mengamankan satu orang warga bernama Keling Bin Namawi RT 01 Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII yang kedapatan bakar lahan.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan kejadian pembakaran lahan ini terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Lembur Tembesi tak jauh dari Kantor Kelurahan Lembur Tembesi Kecamatan Bathin VIII.

Berita Lainnya

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

“Saat kejadian salah satu saksi (petugas) sedang melaksanakan giat rutin Patdu Manggala Agni dan melihat ada seseorang melakukan pembakaran lahan,” kata Kapolres, Senin (18/09).

Saat dihampiri oleh petugas yang saat itu berjumlah lima orang dan dihimbau untuk tidak meneruskan membakar lahan, Keling malah tidak memperdulikan, ia tetap saja membakar lahan.

“Tak lama kemudian Kapolsek Bathin VIII juga turun ke lokasi dan akhirnya pelaku diamankan di Mapolsek,” terang Kapolres.

Atas persitiwa ini selain pelaku, polisi juga memgamankan berapa barang bukti yakni satu botol minyak tanah, satu batang bambu, korek api gas, batang kayu bekas terbakar, satu buah parang serta pakaian dan celana pelaku.

“Tersangka dikenakan pasal187 ayat 1 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Paparkan Dukungan Pemprov Terhadap Sistem Hamkam Kepada Wantimpres

Next Post

Terdakwa Kasus Bimtek DPRD Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Related Posts

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In