• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Ketua KONI

Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Ketua KONI

3 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Gugatan prapadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi dana KONI Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Abdul Halim Gumri selaku pemohon dan Polres Tanjabbar sebagai termohon ditolak Hakim Tunggal, Deni Hendra Panduko, SH dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Senin (02/10).

Terkait gugatan prapadilan yang didaftarkan dengan Perkara Nomor Pid/2017/PN.Klt, tanggal 19 September 2017 bahwa penangkapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Tanjabbar tidak prosedural tampa dokumen sehingga sempat cekcok dengan istri pemohon.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Hakim tunggal Deni Hendra Panduko, SH dibantu Panitera Pengganti Febry Dwi Saputra, SH dalam pertimbangan amar putusannya menegaskan bahwa, permohonan pemohon soal sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Tanjabbar tidak seharusnya diselesaikan di ranah praperadilan.

Menurutnya, proses penyidikan dan penetapan tersangka bukan kewenangan praperadilan sehingga dalil pemohon tidak dipertimbangkan dan bahwa seluruh gugatan pemohon AHG di tolak.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan, alasan ditolaknya gugatan praperadilan dikarenakan tidak terdapat penyalahan aturan dalam pemrosesan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polres Tanjabbar sah sesuai dengan peraturan perundangan.

Deni juga menegaskan, terhadap tuntutan pemohon bahwa penangkapan oleh penyidik Polres Tanjabbar yang tidak lengkap dokumen dan sempat cekcok dengan istri pemohon. Telah terbantahkan dengan alat bukti berupa video saat penangkapan.

“Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil,” kata Deni Hendra Panduko.

“Dengan demikian sidang gugatan praperadilan DIMENANGKAN oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum Termohon yakni Polres Tanjabbar,” timpalnya.

Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dimana dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.

“Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjabbar melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, Kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar,” tukas Kapolres AKBP ADG Sinaga. Her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Semambu Tanam Pohon Sepanjang Pinggiran DAS Batang Sumay

Next Post

Ranperda Pajak Daerah Bakal Dibahas 2018

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In