• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

Pajak Galian C Masih Dipungut Kabupaten

12 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kendati diberlakukannya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan galian C yang beralih ke provinsi, namun Pemkab Tanjabbar sepertinya masih berperan dalam aktivitas galiab C di daerah itu.

Salah satu perannya adalah memungut pajak galian C untuk menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD). Pungutan tersebut diambil dari kontraktor yang ingin mencarikan uang muka atau pencairan 100 persen dari nilai proyek fisik.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kontraktor menyetor pajak galian C ke Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjabbat.

Sementara mengacu pada UU kewenangan galian C ada di provinsi, Kabid PAD BPPRD Tanjabbar, Ahmad membenarkan hal itu. Kata dia,  untuk pajak galian C ditarik oleh kabupaten. ” Memang benar izin ada di provinsi tapi pajak nya tetap kita kabupaten yang menarik, ” ujarnya via ponsel, kemarin.

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Tanjabbar, Havis mengakui rekanan yang ingin mengajukan terment atau pencairan mesti membawa bukti setor galian C. “Kita meminta itu berdasarkan surat dari BPPRD, itu dasar kita, ” bebernya.

Disinggung soal peralihan kewenangan soal Galian C ke Provinsi, Ia pun enggan untuk berkomentar, untuk lebih jelas BPPRD yang lebih tahu soal itu.

“Mau lebih jelas langsung saja ke BPPRD,” tutur Avis. her

 

 

 

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Zola Tinjau Pembangunan Jalan dan Tebing Sungai yang Longsor

Next Post

Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Minta Ringankan Hukuman

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In