• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

2 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris, kemarin (02/11), membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-7, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Musda LAM yang berlangsung di Balai Adat Kabupaten Merangin tersebut, diikuti para pemuka adat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan sejumlah kepala desa.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

‘’Saya sangat memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Semoga nanti akan terpilih ketua yang betul-betul memahami tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Adat Melayu Jambi – Merangin ini,’’ujar Bupati.

Ditegaskan bupati, keberadaan LAM sangat penting. Begitu juga dengan berbagai kritikan, sumbang saran dan berbagai pemikiran orang adat, sangat dibutuhkan sekali untuk membangun Kabupaten Merangin menjadi MANTAP.

Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin Abdulah Gemuk menambahkan, Musda LAM kami ini mengambil tema, ‘Kita perkuat seni budaya dan wawasan ke-bhineka tunggal ika-an dalam mewujudkan Merangin Emas 2018.

Pada Musda itu, muncul berbagai perkembangan baru terkait LAM. Salah satu perkembangan itu, kedepannya peran kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa, tidak lagi berperan sebagai penasehat dan pembina.

Gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa itu fungsinya sebagai pemangku dan sesepuh adat. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, namanya tidak lagi LAM Kecamatan, tapi Badan Musyawarah Adat. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

RSUD Nurdin Hamzah Akan Menjadi BLUD

Next Post

Alat Berat PU Tebo Hibah Dari Pemprov Dalam Proses Survey

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In