• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

H Al Haris Buka Musda LAM Merangin ke-7

2 November 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Bupati Merangin H Al Haris, kemarin (02/11), membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-7, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

Musda LAM yang berlangsung di Balai Adat Kabupaten Merangin tersebut, diikuti para pemuka adat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan sejumlah kepala desa.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

‘’Saya sangat memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Semoga nanti akan terpilih ketua yang betul-betul memahami tugas pokok dan fungsi dari Lembaga Adat Melayu Jambi – Merangin ini,’’ujar Bupati.

Ditegaskan bupati, keberadaan LAM sangat penting. Begitu juga dengan berbagai kritikan, sumbang saran dan berbagai pemikiran orang adat, sangat dibutuhkan sekali untuk membangun Kabupaten Merangin menjadi MANTAP.

Ketua Lembaga Adat Kabupaten Merangin Abdulah Gemuk menambahkan, Musda LAM kami ini mengambil tema, ‘Kita perkuat seni budaya dan wawasan ke-bhineka tunggal ika-an dalam mewujudkan Merangin Emas 2018.

Pada Musda itu, muncul berbagai perkembangan baru terkait LAM. Salah satu perkembangan itu, kedepannya peran kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa, tidak lagi berperan sebagai penasehat dan pembina.

Gubernur, bupati/walikota, camat dan kepala desa itu fungsinya sebagai pemangku dan sesepuh adat. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, namanya tidak lagi LAM Kecamatan, tapi Badan Musyawarah Adat. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

RSUD Nurdin Hamzah Akan Menjadi BLUD

Next Post

Alat Berat PU Tebo Hibah Dari Pemprov Dalam Proses Survey

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In