• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Sarolangun Ringkus  Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

Polres Sarolangun Ringkus Pengangkaut BBM Mentah Tanpa Izin

7 November 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Bebekal dari laoporan masyarakat, Polsek Pauh dan bekerjasama Sat Reskrim Polres Sarolangun telah melaksanakan ungkap kasus, melakukan Penangkapan terhadap dua pelaku yang diamankan yakni, MP. AH Selaku Supir, (27) warga sarolangun, dan M.RN , (21), juga warga sarolangun berprofesi sebagai kernet, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak mentah tanpa dilengkapi izin, Senin (6/11). Pukul 11.00 Wib di jalan Sungai Putih, Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Taft warna coklat tua Dengan Nomor Polisi BH 1103 AA. 25 (Dua Puluh lima) jirigen ukuran 35 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis minyak mentah dengan jumlah -/+ 875 Liter, dan 1 (Satu) Lembar Terpal warna kombinasi.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengaku disuruh oleh sdr. Fi. Saat ini sdr. Fi. telah diamankan dan sedang di periksa Polisi di Mapolres Sarolangun.

Pelaku dikenakan pasal 53 Huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah). luk

 

ShareTweetSend
Previous Post

Koni Luncurkan Logo Porprov XXII

Next Post

Perseteruan Pemprov dan Pemkot Mendingin

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In