• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pangkalan LPG Ilegal di Rantau Indah Tetap Beroperasi

Pangkalan LPG Ilegal di Rantau Indah Tetap Beroperasi

3 Januari 2018
in HEADLINE

Muarasabak, AP– Meski tidak lagi memiliki izin usaha, namun anehnya pangkalan LPG 3Kg dengan nama pemilik Eko Suryanto yang beralamat di RT 06 RW 02 Dusun Tri Beringin, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tetap mendapatkan pasokan gas dari agen dan beroperasi seperti biasa.

Camat Dendang, Sanusi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pangkalan LPG 3kg milik Eko Suryanto yang berada di Kelurahan Rantau Indah, memang sudah tidak lagi memiliki izin tempat usaha. “Ya, pangkalannya itu memang izinnya sudah mati pada Maret 2017 lalu, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum ada menemui pihak Kecamatan untuk mengurus izin baru,” katanya kepada media ini diruang kerjanya.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Pihak kecamatan, lanjutnya, sudah sering memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan tersebut, agar segera memperbarui izin pangkalan miliknya yang sudah tidak berlaku lagi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kecamatan. “Kita sudah sering sampaikan kepada pemilik pangkalan, tapi kayaknya tidak ada respon dari yang bersangkutan,” terangnya.

Disinggung, meski izin sudah tidak berlaku, namun pasokan gas dari agen terus bergulir, pihak Kecamatan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim. Sebab, penurut pihak Kecamatan masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak Disperindag. “Kalau terkait kenapa gas terus dikirim agen padahal izinnya sudah mati, mungkin bisa langsung tanyakan ke pihak perindag karena, hal ini sebelumnya juga sudah kita sampaikan ke Disperindag,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Perindag Tanjabtim, Hero Suratman, saat dikonfirmasi berdalih jika pihak Kecamatan Dendang tidak ada memberitahu ke Disperindag terkait pangkalan di Kelurahan Rantau Indah yang izinnya sudah mati dan belum diperbarui. “Pihak Kecamatan tidak ada melaporkan ke kita, saran saya Kecamatan seharusnya membuat surat nanti baru kita tembuskan ke pihak agen,” kata Hero.

Karena lanjutnya, pihak agen pada dasarnya dengan pangkalan itu sistem kontrak dan selama tidak ada permasalahan yang timbul dalam penyaluran di masyarakat, agen akan terus menyalurkan LPG 3kg ke pangkalan tersebut. “Agen dengan pangkalan itu sistem kontrak tidak terkait izin, selama pangkalan tidak ada masalah dilapangan dengan masyarakat pihak agen akan terus menyalurkan LPG kepangkalan itu,” ujarnya.

Sementara, pemilik pangkalan, Eko Suryanto mengatakan, agen yang mengesup LPG 3kg kepangkalan miliknya, yaitu agen PT. Batang Hari. Dia juga berdalih, kalau izin usaha pangkalan miliknya sudah mati. “Kalau izin usaha kita masih berlaku mas, itu habisnya Februari 2018 nanti,” bantahnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Belum Seumur Jagung Jabat Dirut PDAM, AS Terjaring OTT

Next Post

Dugaan Lokasi PETI di Kerinci dan Sungaipenuh, Mencuat

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In