• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

9 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo mentargetkan Proyek operasi nasional agraria (Prona) sertifikat pada tahun 2018 sebanyak 16 ribu persil untuk masyarakat Tebo.

Kepala kantor kementerian ATR BPN Tebo Dian Mustari saat dikonfirmasi Aksi Post, Selasa (09/01) kemarin mengatakan bahwa tahun ini mendapat target 16 ribu Prona sertifikat untuk semua desa di dua belas kecamatan diluar lokasi program transmigrasi dalam kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Namun untuk saat ini penetapan desa mana saja yang bakal mendapat sertifikat prona masih dalam proses, kata Dian Mustari. Ketentuan desa untuk mendapat sertifikat prona tersebut diuraikan Dian Mustari adalah syarat desa harus lengkap, seperti batas desanya harus definitif.

Selain itu kuota prona sertifikat kebanyakan kombinasi, seperti tanah perkebunan, sawah dan perumahan. Dan rata-rata dari yang banyak diminati masyarakat untuk di sertifikatkan merupakan tanah perkebunan, hampir mencapai 70 persen sedangkan selebihnya adalah tanah permukiman perumahan, urai Dian Mustari.

Dian Mustari menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Kemendes PDT dan kementerian ATR BPN administrasi biaya sertifikat prona hanya dikenakan sebesar Rp.200 ribu.

Ketentuan SKB 3 menteri tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh BPN Tebo dengan membuat fakta integritas disetiap desa-desa dan kalau ada terjadi pungutan didesa diluar ketentuan maka desa yang bertanggung jawab, tegas Dian Mustari. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pejabat Kejaksaan Tanjabbar Dirotasi

Next Post

Konflik Lahan Kotalu di Wilayah Ulu Terus Bergulir

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

16 Mei 2026
Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In