• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

Dian Mustari, Sertifikat Prona Tahun Ini Sebanyak 16 Ribu Persil

9 Januari 2018
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo mentargetkan Proyek operasi nasional agraria (Prona) sertifikat pada tahun 2018 sebanyak 16 ribu persil untuk masyarakat Tebo.

Kepala kantor kementerian ATR BPN Tebo Dian Mustari saat dikonfirmasi Aksi Post, Selasa (09/01) kemarin mengatakan bahwa tahun ini mendapat target 16 ribu Prona sertifikat untuk semua desa di dua belas kecamatan diluar lokasi program transmigrasi dalam kabupaten Tebo.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Namun untuk saat ini penetapan desa mana saja yang bakal mendapat sertifikat prona masih dalam proses, kata Dian Mustari. Ketentuan desa untuk mendapat sertifikat prona tersebut diuraikan Dian Mustari adalah syarat desa harus lengkap, seperti batas desanya harus definitif.

Selain itu kuota prona sertifikat kebanyakan kombinasi, seperti tanah perkebunan, sawah dan perumahan. Dan rata-rata dari yang banyak diminati masyarakat untuk di sertifikatkan merupakan tanah perkebunan, hampir mencapai 70 persen sedangkan selebihnya adalah tanah permukiman perumahan, urai Dian Mustari.

Dian Mustari menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Kemendes PDT dan kementerian ATR BPN administrasi biaya sertifikat prona hanya dikenakan sebesar Rp.200 ribu.

Ketentuan SKB 3 menteri tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh BPN Tebo dengan membuat fakta integritas disetiap desa-desa dan kalau ada terjadi pungutan didesa diluar ketentuan maka desa yang bertanggung jawab, tegas Dian Mustari. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pejabat Kejaksaan Tanjabbar Dirotasi

Next Post

Konflik Lahan Kotalu di Wilayah Ulu Terus Bergulir

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In