• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Kecamatan di Sarolangun Terancam Kena Sangsi Aturan Bulog

Tiga Kecamatan di Sarolangun Terancam Kena Sangsi Aturan Bulog

1 Mei 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Tiga Kecamatan yang ada dalam kabupaten Sarolangun terancam terkena sangsi aturan dari pihak Bulog, hal itu disebabkan masih adanya tunggakan pada triwulan IV tahun 2017 hingga tahun 2018 yang belum dilunasi yakni mencapai kurang lebih 28 Juta.

Hal itu sampaikan oleh Asisten II Sarolangun Ir Dedi Hendri bahwa tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Air Hitam, Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG).

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Tunggakannya sekitar 28 juta di tiga kecamatan karena ada beberapa desa belum membayar, yakni di Kecamatan Air Hitam, Bathin VIII dan Cerminan Gedang (CNG), ” katanya.

Dia juga menyebutkan beberapa alasan kenapa penyaluran rastra akhir tahun 2017 lalu menunggak,  karena disebabkan ketidak mampuan masyarakat selaku penerima bantuan beras tersebut. Sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi pembayaran sebesar Rp 1. 600 perkilo gramnya.

“2018 kan rastranya gratis tidak ada biaya, dulukan ada biaya tebus 1600, makanya kita ingatkan tadi untuk pak camat dan kades agar bisa melunasinya segera karena ini terkait kinerja bulog,  jangan sampai menyusahkan orang juga,  dan memang untuk dapat dipertanggung jawabkan mereka. penyebabnya,  karena ada masalah ekonomi,  sehingga mereka tidak bisa memenuhinya, kemampuan masyarakatnya, ” Terang Dedi lagi

Untuk menyikapi persoalan itu  lanjutnya, para Camat dan Kades sudah diminta untuk segera melunasinya, dan diberikan waktu hingga akhir bulan April ini. Jika belum melunasinya,  maka tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Akhir bulan ini agar bisa diselesaikan, sanksinya,  yang berat ini dari bulognya, kasian sudah disalurkan tapi belum dibayar,” tukasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Anak-Anak Buruh Ikuti Lomba Mewarnai

Next Post

BKIPM Jambi Gelar Diskusi Pelaku Budidaya Ikan

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In