• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PPDB Online Batanghari Terkendala Nomor Akta Kelahiran

PPDB Online Batanghari Terkendala Nomor Akta Kelahiran

3 Juli 2018
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online di Kabupaten Batanghari terkendala nomor akta kelahiran yang tidak dapat terdaftar dalam sistem pendaftaran.

“PPDB berbasis online sejauh ini yang menjadi kendala yakni sebagian besar nomor akta kelahiran calon peserta didik tidak dapat terdaftar dalam sistem,” kata Kepala Sekolah SMP N 21 Batanghari, Budi Cahyono di Muarabulian, Selasa (03/07).

Berita Lainnya

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

Agar nomor akta kelahiran calon peserta didik baru dapat terdaftar dalam sistim pendaftaran, pihak sekolah menyarankan kepada orang tua untuk meminta nomor akta kelahiran calon peserta didik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah itu.

Sebab itu banyak orang tua dan calon peserta didik yang mendatangi dinas Dukcapil setempat untuk meminta nomor akta kelahiran anak yang terdaftar secara online.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil, Bejo Suripto mengatakan nomor akta kelahiran anak yang tidak dapat terdaftar tersebut dikarenakan belum terdaftar secara terintegrasi melalui sistim online.

“Kita telah menyiapkan petugas khusus untuk mencetak nomor akta kelahiran yang telah terdaftar secara on linebagi calon peserta didik baru,” jelasnya.

Sementara itu, di kabupaten itu, terjadi penambahan poin persyaratan pada PPDB tahun ini. Dimana Calon peserta didik baru diminta melampirkan surat Keterangan Tulis Baca Al qur’an (SKTBA) dari sekolah asal.

Persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mewajibkan peserta didik untuk bisa membaca dan menulis Al Qur’an. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Pilkada, Panwaslu Kerinci Baru Terima Satu Laporan

Next Post

Asian Agri Hadiahi Desa Bebas Api

Related Posts

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In