• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PPDB Online Batanghari Terkendala Nomor Akta Kelahiran

PPDB Online Batanghari Terkendala Nomor Akta Kelahiran

3 Juli 2018
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis online di Kabupaten Batanghari terkendala nomor akta kelahiran yang tidak dapat terdaftar dalam sistem pendaftaran.

“PPDB berbasis online sejauh ini yang menjadi kendala yakni sebagian besar nomor akta kelahiran calon peserta didik tidak dapat terdaftar dalam sistem,” kata Kepala Sekolah SMP N 21 Batanghari, Budi Cahyono di Muarabulian, Selasa (03/07).

Berita Lainnya

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

Agar nomor akta kelahiran calon peserta didik baru dapat terdaftar dalam sistim pendaftaran, pihak sekolah menyarankan kepada orang tua untuk meminta nomor akta kelahiran calon peserta didik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah itu.

Sebab itu banyak orang tua dan calon peserta didik yang mendatangi dinas Dukcapil setempat untuk meminta nomor akta kelahiran anak yang terdaftar secara online.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil, Bejo Suripto mengatakan nomor akta kelahiran anak yang tidak dapat terdaftar tersebut dikarenakan belum terdaftar secara terintegrasi melalui sistim online.

“Kita telah menyiapkan petugas khusus untuk mencetak nomor akta kelahiran yang telah terdaftar secara on linebagi calon peserta didik baru,” jelasnya.

Sementara itu, di kabupaten itu, terjadi penambahan poin persyaratan pada PPDB tahun ini. Dimana Calon peserta didik baru diminta melampirkan surat Keterangan Tulis Baca Al qur’an (SKTBA) dari sekolah asal.

Persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang mewajibkan peserta didik untuk bisa membaca dan menulis Al Qur’an. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

Pasca Pilkada, Panwaslu Kerinci Baru Terima Satu Laporan

Next Post

Asian Agri Hadiahi Desa Bebas Api

Related Posts

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In