• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pasca Pilkada, Panwaslu Kerinci Baru Terima Satu Laporan

Pasca Pilkada, Panwaslu Kerinci Baru Terima Satu Laporan

3 Juli 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kerinci, Rabu (27/06) lalu, Panwaslu Kerinci, baru menerima satu laporan dugaan penyimpangan Pilkada.

Hal ini dibenarkan Komisioner Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, kemarin. Menurut dia, Laporan tersebut baru di terima Senin malam (2/7), “Kita masih dalam tahap penelitian syarat formil dan materilnya,” ungkap Jatra.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Penuturan Jatra, laporan yang diterima pihaknya, berisikan dugaan pelanggaran di sejumlah TPS di beberapa kecamatan. Pengakuan dia, setelah menerima laporan tersebut, jika syarat formil dan meteril laporan tersebut terpenuhi maka akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Laporannya akan disesuaikan dan dikelompokkan kedalam beberapa dugaan pelanggaran, baik itu dugaan pelanggaran tindak pidana administratif ataupun dugaan pelanggaran kode etik dari pihak penyelenggara Pilkada,” ungkapnya.

Saat ditanya kandidat nomor berapa yang melaporkan dugaan, Jatra menyebutkan, Tim nomor urut 3 (Zainal-Arsal).

Masih menurut dia, sementara satu laporan yang diterima sebelum pencoblosan terkait politik uang, telah diproses dan dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. “sebelum pencoblosan, kita juga telah memproses satu laporan, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana,” beber Jatra.

Laporan tersebut, katanya terkait dugaan memberi dan menerima uang untuk mempengaruhi warga agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kerinci, yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro Barat.

“Yang memprosesnya, Panwaslu Kerinci bekerja sama dengan Tim Gakkumdu, dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, terhadap pelapor dan terlapor serta barang bukti,” ssbut dia.

Setelah melakukan tahapan pemeriksaan, Tim memutuskan laporan yang disampaikan pelapor, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pilkada,” tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Muarojambi Targetkan Kafilah MTQ Naik Peringkat

Next Post

PPDB Online Batanghari Terkendala Nomor Akta Kelahiran

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In