• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

12 Mantan Terpidana Ikut Caleg

14 Agustus 2018
in HEADLINE

KPUD Tanjabbar tidak transparan

Kualatungkal, AP – Dari data caleg berdasarkan DCS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata 12 calek merupakan Mantan terpidana. Sayangnya KPUD Tanjabbar terkesan enggan memberikan data lengkap terkait 12 orang para mantan napi dengan alasan bukan bukan kewenangan mereka.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Anehnya Komisioner KPU membenarkan mengenai aturan KPUD tentang mantan Napi yang harus menyertakan beberapa persaratan untuk dapat lolos mendaftar sebagai calon Legislatif. Namun saat diminta data, lagi lagi KPUD juga terkesan tutup mulut.

Komisioner KPU ‎ Tanjabbar, Ahmad Haziq mengaku jika 12 mantan Napi sudah menyerahkan segala persaratan sesuai aturan KPUD. Dan 12 caleg tersebut sudah masuk dalam data Calon sementara.

“‎Untuk DCS, 12 orang Mantan Terpidana, paket C 44 orang, tamatan SMA Sederajat 225 orang, D2 1 orang, D3 6 orang, S1 111 dan S2 5 orang,” katanya.

Saat ditanya terkait kasus para mantan terpidana tersebut Haziq juga terkesan enggan berkomentar banyak. Haziq hanya menerangkan jika KPU menerima calon sesuai ketentuan KPU bukan berdasarkan biodata para calon.

“Berdasarkan ketentuan KPU, 12 orang tersebut sudah menyerahkan mengumumkan berupa iklan disurat Kabar. surat dari pengadilan, surat dari LP jika sudah selesai dari tahanan. Dan kapasitas KPU hanya mengumumkan jika yang bersangkutan mantan terpidana bukan kasus yang menyeretnya,” katanya saat disambangi di kantornya.

Ditambahkannya, untuk sementara Masih banyaknya para calon legislatif  ‎yang bekerja di pemerintahan baik Honor dinas maupun perangkat desa yang masih mendapat honor dari APBD belum menyerahkan SK Pemunduran dari sebagai sarat pendaftaran yang di tentukan UU KPU

“Untuk saat ini mereka sudah menyerahkan surat pengunduran dari dari dinas atau perangkat desa. Tapi belum menyerahkan SK pengunduran diri dari Bupati. Jadi KPU akan menerima SK paling lambat tanggal 19 september, atau sehari sebelum penetapan DCT Daftar calon Tetap” tukasnya. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Geram, Hingga Saat ini Belum Diresmikan, Walikota Sungai Penuh Intruksikan Disbudpar Pindah ke Museum Adat

Next Post

Kawasan WFC  Membludak di Kegiatan Balap Pompong

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In