• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tangkapan Ribuan Miras Berencana Akan Dibawa ke Palembang

Tangkapan Ribuan Miras Berencana Akan Dibawa ke Palembang

25 September 2018
in HEADLINE

MUARASABAK,AP – Kapolres Tanjung Jabung Timur (tanjabtim) menyebutkan Ribuan Botol Minuman Keras yang diamanakan di kawasan Kecamatan Kuala Jambi, pada Sabtu (22/9) lalu akan dibawa menuju palembang melewati wilayah Jambi.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjabtim, AKBP Marinus Marantika Sitepu, saat press release yang digelar di Mapolres Tanjabtim, Selasa (25/9) kemarin. “Dari keterangan kru pompong, minuman ini mau di drop di daerah Kuala Jambi kemudian akan di bawa ke Palembang melewati wilayah Jambi,” katanya.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Minuman beralkohol itu diamankan sebanyak 714 dus atau berjumlah 8553 botol Miras. Saat ditanya mengenai nilai minuman itu, Kapolres menyebutkan, pihaknya belum bisa menaksir nilainya. Namun, ia membeberkan jika melihat dari jenis menumannya cukup eksklusif dan berkelas.

Begitupun terkait kerugian negara yang diakibatkan penyuludupan Miras itu, pihak Polres masih menunggu keterangan saksi ahli perdagangan. “Kerugian negara, kita belum bisa mentaksir, karena kita harus periksa saksi ahli dulu dalam hal ini perdagangan,” ujar Marinus.

Selain itu, Kapolres menyampaikan, saat ini telah diperiksa delapan orang saksi, dan belum ada satu orang pun ditetapkan sebagai tersangka. “Dari keterangan saksi-saksi ini nanti kita kembangkan. Dan untuk lebih mengikat nanti dalam penetapan tersangka akan diperiksa saksi ahli dulu,” katanya. 

Untuk pasal yang dilanggar, pihak Polres menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Hurup a Uu Ri No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun.

Seperti diberitakan,sebelumnya jajaran Kepolisian Polsek Kuala Jambi, yang diback up Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim berhasil mengamankan 714 kardus Minuman Keras (Miras) di duga ilegal, di Kecamatan Kuala Jambi, pada Sabtu (22/9) malam.

Minuman dengan berbagai merek tersebut, ditangkap di Dua lokasi berbeda, Yakni 1 pompong dan 2 speed boat berisi 460 kardus miras di TPI Desa Majelis Hidayah. Kemudian 2 pompong berisi 255 kardus miras di Parit I Kelurahan Tanjung Solok, yang langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Kuala Jambi.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Candi Muarojambi Jadi Tempat Persinggahan Kirab Pemuda

Next Post

REALISASI VAKSIN MR DI JAMBI 63 PERSEN

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In