• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Sarolangun, Kotak Suara ‘Kardus’ tak Masalah

KPU Sarolangun, Kotak Suara ‘Kardus’ tak Masalah

18 Desember 2018
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberikan tanggapan terkait kotak suara untuk Pemilu 2019 yang berbahan ‘kardus’. Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri, saat ditemui harian ini di ruang kerjanya memastikan tidak ada masalah soal kotak suara yang berbahan ‘kardus’ tersebut.

Muhammad Fakhri menegaskan masyarakat tak perlu khawatir sebab bahan kota suara tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Menurutnya bahwa dalam menentukan bahan kotak suara tersebut bermula dari Pasal 341 ayat (1) huruf UU nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa kotak suara harus bersifat transparan. Maka KPU pun mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan 1 sisi.

‘’Tidak ada masalah dengan bahan kotak suara tersebut, bahkan pada Pemilu 2014 yang lalu sebagian kotak suara kita sudah menggunakan itu (bahan kardus, red) dan tidak ada masalah,’’ jelasnya, Senin (17/12).

Selain itu menurut Fakhri, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi melalui persetujuan pemerintah dan DPR lewat forum RDP (Rapat Dengar Pendapat). Dan setelah itu akhirnya Kemenkumham mengesahkan (Peraturan PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada tanggal 24 April 2018 yang lalu.

Lebih jauh dikatakannya, penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi ini telah memenuhi syarat. Bahan duplex atau karton kedap air ini sangat berbeda dengan kardus mie instan ataupun air kemasan. Selain itu dengan penggunaan bahan tersebut banyak manfaat, salah satunya penghematan anggaran. Seperti menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi dan distribusi.

“Untuk digunakan sebagai logistik Pemilu, duplex ini sudah memenuhi syarat, dan duplex ini sangat berbeda dengan kardus mie atau air kemasan. Penggunaan bahan ‘kardus’ ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis ‘kardus’ dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah dan mudah untuk didaur ulang,’’ katanya.

Disebutkannya, penggunaan kotak suara berbahan duplex di Kabupaten Sarolangun tidak ada masalah. Tidak ada maksud-maksud tertentu dalam menentukan bahan kota suara tersebut. KPU tetap netral dan bertekat melaksanakan Pemilu yang Langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

‘’Soal keamanan juga tak ada masalah kita selalu diawasi Bawaslu dan aparat keamanan dan tim pemantau Pemilu, kami minta masyarakat tak usah khawatir,’’ katanya.

Fakhri juga menyebutkan, selain kotak suara, beberapa logistik Pemilu yang sudah diterima seperti, bilik suara, tinta, segel dan sampul serta alat kelengkapan TPS lainnya. ‘’Soal distribusi logistik juga tidak ada masalah, sebab pemerintah daerah sudah komit membantu KPU dalam melakukan distribusi logistik,’’  pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Daftar Pemilih di Tanjabbar Alami Perubahan

Next Post

Kondisi Hutan di Jambi Memprihatinkan

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In