• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jambi Amankan 27 Meter Kubik Kayu Ilegal

Jambi Amankan 27 Meter Kubik Kayu Ilegal

6 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi mengamankan satu unit mobil truk yang sedang mengangkut muatan 27 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal dan diduga hasil jarahan dari kawasan hutan Kabupaten Merangin.

Penangkapan itu dilakukan tim Dishut Jambi pada Selasa lalu (1/1) saat mobil truk dengan nomor polisi B 9216 YY yang diamankan karena mengangkut kayu tanpa disertai dokumen yang sah, kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, Jumat, (04/01).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Saat diperiksa diketahui mobil truk tersebut sedang memuat 27 meter kubik kayu yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Bangko-Rantau Panjang, tepatnya pada Km 26 Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.

Dishut Jambi juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial MM dan SH yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim.

Saat diamankan petugas, pelaku memang sempat menunjukkan dokumen kepada petugas. Namun dokumen yang ditunjukkan tersebut tidak sah karena pengangkutan kayu dilakukan di Merangin namun pada dokumen tertulis Kabupaten Tebo.

Ahmad Bestari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika kayu ilegal tersebut akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur dengan menggunakan mobil truk.

“Jika terbukti melanggar pelaku akan kita kenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” kata Ahmad Bestari.

Terkait kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan nanti ahli yang akan memeriksa untuk memastikan berapa banyak barang bukti kayu ilegal itu yang berasil diamankan pihak Kehutanan Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batanghari Prioritaskan Infrastruktur-Pelayanan Publik

Next Post

Bulog Jambi Gelar OP Beras Stabilkan Harga

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In