• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jambi Amankan 27 Meter Kubik Kayu Ilegal

Jambi Amankan 27 Meter Kubik Kayu Ilegal

6 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi mengamankan satu unit mobil truk yang sedang mengangkut muatan 27 meter kubik kayu olahan jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal dan diduga hasil jarahan dari kawasan hutan Kabupaten Merangin.

Penangkapan itu dilakukan tim Dishut Jambi pada Selasa lalu (1/1) saat mobil truk dengan nomor polisi B 9216 YY yang diamankan karena mengangkut kayu tanpa disertai dokumen yang sah, kata Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Jambi, Ahmad Bestari, Jumat, (04/01).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Saat diperiksa diketahui mobil truk tersebut sedang memuat 27 meter kubik kayu yang ketika itu sedang melintas di Jalan Lintas Bangko-Rantau Panjang, tepatnya pada Km 26 Simpang Margoyoso, Kabupaten Merangin.

Dishut Jambi juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial MM dan SH yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim.

Saat diamankan petugas, pelaku memang sempat menunjukkan dokumen kepada petugas. Namun dokumen yang ditunjukkan tersebut tidak sah karena pengangkutan kayu dilakukan di Merangin namun pada dokumen tertulis Kabupaten Tebo.

Ahmad Bestari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika kayu ilegal tersebut akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur dengan menggunakan mobil truk.

“Jika terbukti melanggar pelaku akan kita kenakan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” kata Ahmad Bestari.

Terkait kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli dan nanti ahli yang akan memeriksa untuk memastikan berapa banyak barang bukti kayu ilegal itu yang berasil diamankan pihak Kehutanan Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Batanghari Prioritaskan Infrastruktur-Pelayanan Publik

Next Post

Bulog Jambi Gelar OP Beras Stabilkan Harga

Related Posts

Fadhil Arief Dukung Gerakan Mulia MUI Batang Hari

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In