• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

8 Januari 2019
in MILENIAL

Calon Kades Tidak Harus Dari Desa Setempat

Kerinci, AP – Tiga Perda tentang Pemerintah Desa telah disahkan DPRD Kerinci bahkan sudah dievaluasi di Jambi, Salah satu isi perda tersebut mengatur tentang pencalonan Kades di Kerinci, dimana Calon Kades tidak diharuskan merupakan warga setempat.

Berita Lainnya

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Hal ini merupakan tindaklanjut dari tiga ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, yakni Perda kerja sama desa, penataan desa, perda pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan ada tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi perda, ketiganya menyangkut tentang desa. Mulai dari perda kerjasama desa, penataan desa hingga perda tentang pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa.

“Saat ini ketiga perda ini sudah disahkan DPRD, sudah dievaluasi di Jambi melalui biro hukum,”ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya tindaklanjut dari ketiga perda tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci.

“Berdasarkan perda untuk pilkades, calon kades tidak harus merupakan warga yang berdomisili didesa setempat, yang jelas statusnya WNI,”katanya.

Tidak hanya tiga perda tentang desa, ditambahkan perda tentang pajak dan retribusi juga sudah disahkan DPRD Kerinci, saat ini masih menunggu evaluasi di Biro Hukum Provinsi Jambi, selantunya akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

“Kalau terkait perda Pajak dan retribusi panjang prosesnya, kita berharap berjalan dengan lancar”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Kemenag Sarolangun Lantik 8 Pejabat

Next Post

PSSI Kota Sungaipenuh tidak Kirim Tim Ke Gubernur Cup

Related Posts

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In