• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

Tiga Perda Tentang Pemdes Disahkan

8 Januari 2019
in MILENIAL

Calon Kades Tidak Harus Dari Desa Setempat

Kerinci, AP – Tiga Perda tentang Pemerintah Desa telah disahkan DPRD Kerinci bahkan sudah dievaluasi di Jambi, Salah satu isi perda tersebut mengatur tentang pencalonan Kades di Kerinci, dimana Calon Kades tidak diharuskan merupakan warga setempat.

Berita Lainnya

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Hal ini merupakan tindaklanjut dari tiga ranperda yang telah disahkan menjadi Perda, yakni Perda kerja sama desa, penataan desa, perda pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kades.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran membenarkan ada tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi perda, ketiganya menyangkut tentang desa. Mulai dari perda kerjasama desa, penataan desa hingga perda tentang pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa.

“Saat ini ketiga perda ini sudah disahkan DPRD, sudah dievaluasi di Jambi melalui biro hukum,”ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya tindaklanjut dari ketiga perda tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kerinci.

“Berdasarkan perda untuk pilkades, calon kades tidak harus merupakan warga yang berdomisili didesa setempat, yang jelas statusnya WNI,”katanya.

Tidak hanya tiga perda tentang desa, ditambahkan perda tentang pajak dan retribusi juga sudah disahkan DPRD Kerinci, saat ini masih menunggu evaluasi di Biro Hukum Provinsi Jambi, selantunya akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

“Kalau terkait perda Pajak dan retribusi panjang prosesnya, kita berharap berjalan dengan lancar”, tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Kemenag Sarolangun Lantik 8 Pejabat

Next Post

PSSI Kota Sungaipenuh tidak Kirim Tim Ke Gubernur Cup

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In