• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Peserta Pemilu di Batanghari tak Sampaikan LPSDK

Tiga Peserta Pemilu di Batanghari tak Sampaikan LPSDK

9 Januari 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Partai Garuda, PSI, dan Hanura, ketiganya parpol peserta Pemilu 2019, tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.

Ketua Kabupaten Batanghari A. Kadir, Rabu, mengatakan bahwa PSI dan Garuda tidak menyampaikan LPSDK karena dua partai ini tidak mendaftarkan kadernya sebau calon anggota DPRD setempat.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Sementara itu, Partai Hanura, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan partai tersebut tidak menyampaikan LPSDK meski kadernya sebagai calon anggota DPRD setempat.

Ia menyebutkan dari 13 partai yang melaporkan LPSDK, total anggaran kampanye yang akan digunakan oleh peserta pemilu di kabupaten itu mencapai Rp386,17 juta.

Sumbangan dana kampanye setiap partai peserta pemilu tersebut cukup bervariatif. Misalnya, Partai Gerindra sumbangan dana kampanye terbesar dengan nilai Rp84 juta, sedangkan Partai Berkarya terendah dengan nilai Rp2,5 juta.

Dana kampanye partai peserta pemilu lainnya, yakni PKB sebesar Rp59,4 juta, Partai Demokrat (Rp54,12 juta), Partai Golkar (Rp48,98 juta), PKS (Rp48 juta), Partai NasDem (Rp43,5 juta), PAN (Rp 30,2 juta), dan PBB sebesar Rp10,3 juta.

Kadir menyebutkan beberapa partai yang menyampaikan laporan namun tidak terdapat sumbangan dana kampanye, di antaranya PKPI, PPP, dan Partai Perindo. Sumbangan dana kampanye peserta pemilu tersebut bersumber dari kelompok dan perseorangan.

LPSDK yang disampikan itu akan dilakukan audit oleh kantor akuntan publik yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi. Audit LPSDK tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2019. sup

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Provinsi Jambi Sahkan Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Next Post

Bulan November Nilai Ekspor Jambi Turun 12,69 Persen

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In